Bandung, CNN Indonesia -- Herman Sawiran, ayah kandung dari tersangka kasus
prank terhadap transpuan Ferdiansyah alias
Ferdian Paleka, membantah telah membantu anak anaknya untuk melarikan diri. Ia hanya ingin memberinya waktu untuk merenungi perbuatannya.
Diketahui, Ferdian sempat kabur sebelum ditangkap oleh petugas gabungan pada Jumat (8/5).
"Bahasanya bukan membantu [melarikan diri], tapi mengasih dia berpikir, merenungi perbuatannya, dan apakah sudah siap menyerahkan diri," tutur Herman di Bandung, Minggu (10/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun berdalih bahwa tujuannya menemui anaknya agar mau menyerahkan diri.
"Pas mau menyerahkan diri, saya antar. Jadi tidak ada niat untuk membantu," ucapnya.
Namun demikian, Herman mengakui perbuatan anaknya dalam menjahili orang sudah menyalahi aturan sehingga pantas untuk dihukum. Ia pun menganggap kasus ini sebagai cobaan.
"Ferdian itu masih anak-anak, tadinya dia buat konten itu untuk seru-seruan. Tapi zaman sekarang kan salah sedikit saja bisa ramai," ujarnya.
Selain ayah Ferdian, Roni orang tua dari M. Aidil, salah satu dari tiga tersangka kasus ini, juga menyesali tindakan kabur putranya. Roni mengaku sempat berkomunikasi dengan Aidil saat sedang berada di Sukabumi.
"Jadi waktu dia melarikan diri, anak ini sudah jauh belum bisa kasih kabar. Setelah di sukabumi baru kasih kabar. Di situ kita menasehati agar menyerahkan diri, tapi anak ini merasa takut," ujar dia.
Roni menyatakan bahwa pihak keluarga meminta Aidil untuk pulang dan menyerahkan diri.
"Kita sudah meyakinkan tapi akhirnya dia lanjut pelariannya. Kita pengennya walau dia salah akui dengan apa yang dia perbuat," tutur Roni.
Baik Herman maupun Roni akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap putra mereka. Rencananya, Senin (11/5) mereka akan mendatangi Mapolrestabes Bandung untuk menyerahkan surat penangguhan.
Seperti diketahui, tiga tersangka yakni Ferdian Paleka, M. Aidil, dan Tubagus Fahddinar, ditetapkan sebagai tersangka kasus video prank atau jahil dengan membagikan bantuan sosial berisi sampah kepada transpuan.
Ketiganya dijerat Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu, terdapat dua pasal tambahan yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.
Diketahui, pasal 221 ayat (2) KUHP menyebutkan bahwa keluarga sedarah yang menyembunyikan orang yang dituntut karena kejahatan atau menolongnya menghindari penyidikan tidak dijerat pidana.
[Gambas:Video CNN] (hyg/arh)