Jakarta, CNN Indonesia -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai membuka pemesanan tiket
kereta api jarak jauh di tiga rute dengan enam perjalanan kereta api luar biasa (KLB) pada Senin (11/5). Hal ini sebagai tindak lanjut aturan yang mengecualikan beberapa pihak dalam pelarangan perjalanan terkait pandemi
Covid-19.
Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan KLB ini akan beroperasi mulai 12 Mei sampai 31 Mei, atau sepekan setelah lebaran.
"Terdapat enam perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat," ujar dia, dalam keterangan resminya, Minggu (10/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joni menjelaskan, pengoperasian KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Bahwa, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, serta repatriasi.
Adapun 3 rute (pulang-pergi) dengan 6 KLB yang dilayani antara lain:
Pertama, rute Gambir - Surabaya Pasarturi pp (Lintas Utara). Ini terdiri dari 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi dengan kapasitas tempat duduk 264 atau 50 persen dari total tempat duduk.
Rute ini menaikkan dan menurunkan penumpang di stasiun Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi. Tarif jarak terjauhnya untuk Eksekutif Rp750 ribu dan Ekonomi Rp400 ribu.
 Foto: CNNIndonesia/Fajrian |
Kedua, rute Gambir - Surabaya Pasarturi pp (Lintas Selatan). Senada dengan rute pertama, ada 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi dengan 264 tempat duduk (50 persen) yang dijual.
Rute ini berhenti di Stasiun Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi. Harga tiket Eksekutif Rp750 ribu dan Ekonomi Rp450 ribu.
Ketiga, rute Bandung - Surabaya Pasarturi pp. Ini terdiri dari 3 Kereta Eksekutif dan 3 Kereta Ekonomi dengan jumlah tempat duduk yang dijual sebanyak 198 (50 persen).
Stasiun naik/turun penumpang antara lain Stasiun Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi. Harga tiket jarak terjauhnya untuk kelas Eksekutif Rp 630 ribu dan Ekonomi Rp440 ribu.
"Tiket dijual mulai Senin, 11 Mei 2020, di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan," tutur Joni.
Namun demikian, calon penumpang itu harus memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya, menyertakan hasil tes yang menyatakan bebas Covid-19, menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat Celsius, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas Covid-19.
"Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100%," katanya.
Joni menyebut PT KAI juga tetap mengenakan syarat administrasi ketat terhadap calon penumpang yang diizinkan berangkat sesuai latar belakangnya. Berikut rinciannya.
1. ASN atau pegawai swasta:a. Menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2 bagi ASN atau Direksi/Kepala Kantor bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT.
b. Pegawai swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat.
c. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
d. Menunjukkan identitas KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.
e. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan).
2. Calon penumpang karena alasan darurat:a. Identitas diri.
b. Surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan dari tempat lain.
c. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia).
d. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR atau Rapid Test atau surat keterangan sehat.
 Presiden Jokowi menyebut ada perbedaan mudik dan pulang kampung. Namun, Menhub Budi Karya menyebut tak ada perbedaan dari keduanya karena sama-sama dilarang. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/nz) |
3. Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri yang dipulangkan (repatriasi):a. Identitas diri.
b. Surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk pemulangan dari luar negeri).
c. Surat keterangan dari Universitas atau Sekolah (untuk Mahasiswa dan Pelajar).
d. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR atau Rapid Test atau surat keterangan sehat.
e. Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.
Jika syarat-syarat itu sudah lengkap, Joni menyebut calon penumpang harus melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas.
Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid-19 dua rangkap. Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket, dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat
boarding.
"Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang mudik demi mencegah penyebaran Virus Corona dari kota ke desa. ASN atau PNS pun dilarang mudik. PT KAI meresponsnya dengan menyetop semua perjalanan kereta jarak jauh mulai 24 April.
Namun, kebijakan pemerintah berubah. Jokowi sempat menyebut mudik dan pulang kampung berbeda. Menko Polhukam Mahfud MD menyebut akan ada pelonggaran PSBB demi alasan ekonomi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun menyatakan akan mengizinkan angkutan umum beroperasi. Ketua Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo kemudian menyatakan mudik tetap dilarang. Namun, keluar keputusan soal pengecualian para pihak yang bisa tetap bepergian.