Mulai Senin, PT KAI Jual Tiket 3 Rute Kereta Api Jarak Jauh

CNN Indonesia
Senin, 11 Mei 2020 03:29 WIB
Penumpang KA Gaya Baru Malam Selatan tujuan Surabaya berusaha masuk ke dalam kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat. 31 Mei 2019. Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub memprediksi pemudik yang menggunakan jasa angkutan kereta api mengalami peningkatan pada 29 Mei hingga 4 Juni dengan puncak arus mudik pada Jumat, 31 Mei.
Kepadatan pemudik menggunakan kereta api tahun lalu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Joni menyebut PT KAI juga tetap mengenakan syarat administrasi ketat terhadap calon penumpang yang diizinkan berangkat sesuai latar belakangnya. Berikut rinciannya.

1. ASN atau pegawai swasta:

a. Menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2 bagi ASN atau Direksi/Kepala Kantor bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

b. Pegawai swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat.

c. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

d. Menunjukkan identitas KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.

e. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan).


2. Calon penumpang karena alasan darurat:

a. Identitas diri.

b. Surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan dari tempat lain.

c. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia).

d. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR atau Rapid Test atau surat keterangan sehat.

Presiden Joko Widodo tiba untuk melantik Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Manahan Sitompul di Istana Negara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Manahan Sitompul kembali dilantik sebagai Hakim MK masa jabatan 2020-2025 setelah masa jabatannya sebagai Hakim MK pada periode sebelumnya habis pada 28 April 2020 lalu. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/nzPresiden Jokowi menyebut ada perbedaan mudik dan pulang kampung. Namun, Menhub Budi Karya menyebut tak ada perbedaan dari keduanya karena sama-sama dilarang. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/nz)

3. Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri yang dipulangkan (repatriasi):

a. Identitas diri.

b. Surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk pemulangan dari luar negeri).

c. Surat keterangan dari Universitas atau Sekolah (untuk Mahasiswa dan Pelajar).

d. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR atau Rapid Test atau surat keterangan sehat.

e. Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.

Jika syarat-syarat itu sudah lengkap, Joni menyebut calon penumpang harus melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas.

Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid-19 dua rangkap. Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket, dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding.

"Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang mudik demi mencegah penyebaran Virus Corona dari kota ke desa. ASN atau PNS pun dilarang mudik. PT KAI meresponsnya dengan menyetop semua perjalanan kereta jarak jauh mulai 24 April.

Namun, kebijakan pemerintah berubah. Jokowi sempat menyebut mudik dan pulang kampung berbeda. Menko Polhukam Mahfud MD menyebut akan ada pelonggaran PSBB demi alasan ekonomi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun menyatakan akan mengizinkan angkutan umum beroperasi. Ketua Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo kemudian menyatakan mudik tetap dilarang. Namun, keluar keputusan soal pengecualian para pihak yang bisa tetap bepergian.

(fey/arh)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER