Jabar Gelar PPDB Secara Daring Mulai 8 Juni Selama Corona

CNN Indonesia
Selasa, 12 Mei 2020 09:17 WIB
Siswa duduk di dalam ruang MAN 1 Jombang, Jawa Timur, Senin (16/3/2020). Guna antisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19, Pemerintah Kabupaten Jombang meliburkan siswa sekolah hingga perguruan tinggi mulai 17-31 Maret 2020. Seluruh siswa akan mengikuti proses belajar mengajar di rumah. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/foc.
Ilustrasi. Guna mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) Pemerintah Kabupaten Jombang meliburkan siswa sekolah. (ANTARA FOTO/Syaiful Arif)
Bandung, CNN Indonesia -- Proses pendaftaran dan seleksi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Barat akan digelar secara daring. Keputusan ini mengingat pandemi virus corona (Covid-19) belum berakhir.

Kepala Dinas Pendidikan Jabar Dewi Sartika memastikan kesiapan Disdik Jabar dalam melaksanakan PPDB Tahun 2020/2021. Mulai dari operasional, seperti sistem dan bandwidth, sampai sosialisasi kepada kepala sekolah, guru, peserta didik, dan orang tua peserta didik.


"Tahun ini kita sedang menjalani pandemi Covid-19, sehingga seluruhnya kita fokus untuk menghindari kerumunan. Kita melaksanakan pendaftaran ini semuanya melalui daring," kata Dewi dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (11/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaksanaan PPDB Tahun 2020/2021 Jabar sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 37 Tahun 2020 tentang PPDB pada SMA/SMK/SLB.

Dewi mengatakan berdasarkan regulasi tersebut, terdapat empat jalur PPDB SMA. Yakni, jalur zonasi dengan kuota minimal 50 persen, prestasi dengan kuota minimal 25 persen, afirmasi atau ekonomi tidak mampu dengan kuota minimal 20 persen, dan perpindahan orang tua dengan kuota minimal lima persen.

Sementara jalur PPDB SMK hanya ada tiga jenis, yaitu jalur prestasi, afirmasi, dan perpindahan.

"Tidak ada jalur zonasi untuk SMK karena SMK itu langsung disesuaikan dengan jurusan atau pilihan dari masing-masing peserta didik," ujarnya.

Sedangkan untuk PPDB SLB disesuaikan dengan jenis kebutuhan siswa.


Petugas PMI menyemprotkan cairan disinfektan di ruang belajar dan terbuka di SMP Tunas Harapan, Bekasi Timur, Jawa Barat, Kamis, 19 Maret 2020. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Menurut Dewi, ada dua tahapan dalam PPDB Jabar tahun ini. Tahap pertama untuk jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan akan dilaksanakan pada 8-12 Juni 2020. Sedangkan tahap kedua untuk jalur zonasi pada 25 Juni-1 Juli 2020.

"Tentu dari sekarang, 11 Mei 2020 sampai pendaftaran 8 Juni ini persiapan-persiapan terkait pendataan kita lakukan. Lalu, kita akan berkomunikasi dengan pendaftar ataupun juga sekolah asal dalam hal ini terkait pelaksanaan PPDB," katanya.

Pada PPDB kali ini, Disdik Jabar akan memberikan akun kepada sekolah dan peserta didik untuk melakukan pendaftaran. Kedua akun tersebut akan diberikan kepada SMP dan sederajat di seluruh Jabar.

Demi kelancaran PPDB, Dewi meminta kepada guru khususnya wali kelas untuk menjalin komunikasi yang baik dengan peserta didik terkait akun, proses pendaftaran, dan syarat-syarat yang mesti dipenuhi. Sebab, menurutnya, komunikasi wali kelas menjadi salah satu kunci kesuksesan PPDB Jabar Tahun 2020/2021.

"Melalui apa anak-anak mendapatkan akun? Ini harus ada komunikasi sekolah asal dalam hal ini SMP dan MTS. Harus ada sebuah komunikasi antara wali kelas dan masing-masing peserta didik di sekolah asal," ucapnya.

Dewi menambahkan, pihaknya telah melakukan rapat virtual Disdik Jabar dan Disdik se-Jabar. Menurutnya, PPDB 2020/2021 akan berjalan sukses jika ada kerja sama dan kolaborasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.


Dewi mengatakan pengumuman dan penetapan PPDB Tahun 2020/2021 menjadi kewenangan sekolah. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

"Sekolah secara mandiri melalui dewan guru dan kepala sekolah menetapkan peserta didik yang akan diterima di sekolah tersebut. Penetapan akan dikeluarkan melalui SK Kepsek dan dilaporkan kepada provinsi untuk diumumkan melalui sistem," katanya. (hyg/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER