PSBB Malang Raya Akan Diterapkan Usai Disetujui Menkes

CNN Indonesia
Selasa, 12 Mei 2020 08:15 WIB
Warga memasang spanduk pada portal karantina wilayah di Bendosari, Sawit, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (31/3/2020). Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengimbau untuk mengaktifkan pos penjagaan gerbang desa sebagai langkah pencegahan penyebaran virus COVID-19 dengan cara mengawasi dan mendata mobilitas warga terlebih saat ini masyarakat yang mulai mudik ke kampung halaman. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/nz.
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Malang Raya yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, Provinsi Jawa Timur telah mengantongi izin dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto untuk memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/Menkes/239/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, Provinsi Jawa Timur Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditandatangani Terawan, Senin (11/5) kemarin.

SK yang diterima CNNIndonesia.com telah dikonfirmasi langsung oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI Widyawati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan PSBB di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu guna menekan penyebaran covid-19 semakin luas," kata Terawan di Jakarta, Senin (11/5).

Keputusan tersebut dilatarbelakangi angka peningkatan kasus positif Covid-19 yang terus meningkat di tiga wilayah itu.

Dengan persetujuan Menkes, Malang Raya menjadi wilayah kedua di Jawa Timur yang menerapkan PSBB setelah sebelumnya diberlakukan di Surabaya Raya yang mencakup Kota Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo.

Malang Raya telah mengajukan PSBB sejak Sabtu (9/5) lalu. Kesepakatan itu diambil usai rapat pembahasan yang dilakukan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Bupati Malang Sanusi, Wali Kota Malang Sutiaji, dan juga Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu (9/5).

"Kami sudah rapatkan, dan kami yaitu Forkopimda Jatim bersama Forpimda Malang Raya, sepakat untuk mengajukan penetapan PSBB kepada Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB di Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang cukup masif di tiga kawasan daerah ini," kata Khofifah, usai rapat. (khr/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER