Jakarta, CNN Indonesia -- Lelaki 42 tahun duduk di kursi ruang tunggu
Terminal Pulogebang, Jakarta Timur. Eko, namanya. Raut kesedihan tak mampu ia sembunyikan, meski masker melekat di wajahnya.
"Lebaran yang paling penting itu ketemu keluarga, kalau uang nomor dua," ujarnya, Senin (11/5).
Eko adalah seorang pekerja proyek asal Purbalingga. Sekitar sebulan yang lalu ia diajak temannya bekerja di Jakarta. Eko yang tak pernah ke ibu kota, kemudian menerima ajakan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat berangkat dari Purbalingga, tak pernah sedikit pun terpikir olehnya tidak bisa berlebaran bersama istri dan kedua anak di rumah.
"Saya cari rezeki di sini, ikut proyek diajak teman. Kalau di kampung sehari-hari biasanya jualan," ucap dia.
Beberapa hari yang lalu, ia mendengar kabar bahwa pemerintah kembali mengizinkan masyarakat untuk mudik.
Pemerintah memang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Berdasarkan Surat Edaran itu ada syarat dan kriteria yang harus dipenuhi seseorang jika ingin bepergian.
Namun, Eko tak tahu syarat-syarat tersebut. Tanpa berpikir panjang, Senin (11/5) ia memutuskan untuk mendatangi Terminal Pulogebang. Proyek mengerjakan kolam di wilayah Duren Sawit yang ia kerjakan bersama temannya pun sudah hampir rampung, sehingga ia diizinkan untuk pulang.
Infografis Aturan Larangan Mudik 2020. (CNN Indonesia/Fajrian) |
Namun keinginannya tak berjalan mulus. Saat berada di titik pemeriksaan dokumen syarat bepergian di Terminal Pulogebang, ia tak mengantongi izin dari petugas untuk mudik. Alasannya, ia tak membawa syarat-syarat yang harus dilengkapi.
"Tahunya dari internet bisa mudik dari Pulogebang, makanya datang ke sini, enggak tahu saya ada syarat-syaratnya," ujar dia.
Beruntung, ia belum sempat membeli tiket bus untuk berangkat.
Eko sebelumnya sempat mendatangi salah satu Puskesmas untuk meminta surat keterangan sehat. Namun, kata dia, saat itu Puskesmas tersebut tidak memberikan.
"Katanya di Terminal bisa cek kesehatannnya, tapi ternyata enggak bisa ini," kata dia.
Di tengah keinginan untuk pulang dan rindu keluarga, ia pun bingung memikirkan akan bermalam di mana setelah ditolak petugas. Selama bekerja di Jakarta, ia mengaku tinggal di tempat pemilik proyek yang dikerjakannya.
"Enggak tahu mau tidur di mana. Tidur di terminal aja mungkin," kata dia.
Kepala Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulogebang, Bernad Octavianus mengatakan setiap penumpang yang ingin mudik harus menyiapkan syarat-syarat sesuai dengan yang tertera dalam Surat Edaran Gugus Tugas. Terminal Pulogebang, kata dia, juga sudah menyiapkan cek point dokumen syarat-syarat bepergian.
"Tidak semua bus yang ada di sini difasilitasi sebagai tenaga pengangkut. Yang tercatat di kami ada 38 PO yang diizinkan, kurang lebih 300 bus," ucap dia, Senin (11/5).
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19), Doni Monardo menjelaskan kegiatan berpergian ke luar daerah harus memenuhi empat syarat dan hanya ditujukan bagi kelompok tertentu.
"Pertama harus ada izin dari atasan minimal setara dengan Eselon II, kemudian kepala kantor. Kemudian, para wirausaha yang berhubungan dengan Covid-19 tetapi tidak memiliki instansi sehingga perlu adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan dan ditandatangani di atas materai," kata Doni dalam konferensi pers di Graha BNPB, Rabu (6/4).
Doni menjelaskan, pihak-pihak yang mendapat pengecualian itu merupakan pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri, pegawai BUMN, Lembaga Usaha, lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berhubungan dengan penanganan percepatan Covid-19.
Selain itu, pengecualian juga diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti keluarga meninggal, sakit keras, dan juga sebagainya. Serta, bagi repatriasi warga negara Indonesia (WNI), pelajar, dan juga mahasiswa yang kembali ke Indonesia.
"(Surat izin) harus diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat," lanjut Doni.
(pmg)
[Gambas:Video CNN]