"Saksi tiga orang. Iya [penolong Novel]," kata Jaksa Fredik Adhar Syaripuddin melalui keterangan tertulis, Selasa (12/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Novel Baswedan selaku korban sudah memberikan kesaksian pada Kamis (30/4). Di persidangan, Novel menyatakan keberatan dengan dakwaan JPU yang menyebutkan bahwa cairan yang disiram ke wajahnya merupakan air aki. Dalam dakwaan disebutkan air tersebut adalah cairan asam sulfat (H2SO4).
Ia mengaku merasakan panas ketika memegang gamis milik penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
"Bajunya masih utuh, ada kancing kebuka. Ada bekas air. Basah sebagian depannya doang, yang atasnya saja. Kita pegang lama-lama terasa panas di tangan. Dan menyengat," ujar Nursalim saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan penyiraman air keras di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/5).
Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis sebelumnya didakwa melakukan penganiayaan berat dan terencana. Perbuatan itu berupa penyiraman cairan asam sulfat (H2SO4) ke wajah Novel.
Atas perbuatannya ini, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ryn/wis)