Kasus Suap, Bupati Sidoarjo Nonaktif Segera Disidang

CNN Indonesia
Kamis, 07 Mei 2020 00:34 WIB
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (kanan) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan pasca operasi tangkap tangan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). KPK menahan enam orang tersangka diantaranya Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih dalam kasus dugaan suap pengadaan empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo dengan barang bukti uang senilai Rp.1.813.300.000. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.
Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah akan segera disidang terkait dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan terhadap Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah yang terjerat kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.

"Hari ini, Penyidik KPK melaksanakan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti. Tersangka atau terdakwa Saiful Ilah dikarenakan telah dinyatakan berkas penyidikannya lengkap," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (6/5).

Ali mengatakan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 99 saksi untuk tersangka Saiful. Kata dia, dalam waktu 14 hari kerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Surabaya," katanya.
Dalam perkara yang sama, penyidik KPK juga telah menyerahkan tiga tersangka lain beserta barang bukti ke penuntut umum.

Ketiga tersangka itu ialah Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum BMSDA, Judi Tetrahastoto; dan Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas PU dan BMSDA.

Saiful Ilah bersama lima orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka. Penetapan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di mana tim lembaga antirasuah menyita uang senilai Rp1,8 miliar.

Dua tersangka lain merupakan pihak swasta yang berperan sebagai penyuap, yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Keduanya sudah lebih dulu menyelesaikan penyidikan di KPK.
(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER