Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Sibe
r Bareskrim Polri masih mempertimbangkan permintaan eks Sekretaris Kementerian BUMN,
Said Didu untuk melangsungkan pemeriksaan terhadap dirinya di rumah.
Sebelumnya, Said Didu telah mangkir dua kali dari pemanggilan penyidik untuk diperiksa terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Hingga saat ini, penyidik masih mempertimbangkan permintaan tersebut (pemeriksaan di Rumah)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, penyidik pun belum menyimpulkan tindak lanjutan penyelidikan dengan melakukan penjemputan paksa ataupun memeriksa Said sebagai saksi di kediamannya.
Untuk diketahui, Said dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (11/5). Sebelumnya, ia mangkir dari panggilan pertama lantaran situasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang masih berlangsung di wilayah DKI Jakarta.
Sepekan kemudian, dia tetap belum menjalani pemeriksaan di Bareskrim.
Kuasa hukum Said Didu, Letkol CPM (purn) Helvis mengatakan kliennya siap diperiksa kepolisian, demgam catatam dilakukan di kediamannya.
"Hari ini juga siap (diperiksa), hanya tempatnya saja, di kediaman beliau," ucap Helvis saat dihubungi, Senin (11/5).
Sebagai informasi, Said dilaporkan ke polisi pada tanggal 8 April oleh kuasa hukum Luhut, Arief Patramijaya dengan nomor laporan LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim.
Polemik dua tokoh itu bermula melalui sebuah video Youtube yang diunggah di kanal pribadi Said pada 27 Maret 2020 dengan judul "MSD: Luhut hanya pikirkan uang, uang, dan uang"
Salah satu yang disoroti Said dalam videonya itu adalah terkait dengan persiapan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru yang masih terus berjalan selama masa penanganan Covid-19 di Indonesia. Menurutnya, hal itu menunjukkan pemerintah tidak memprioritaskan kesejahteraan rakyat umum.
Video tersebut kemudian disomasi Luhut, dan meminta Said untuk menyampaikan permintaan maaf dalam tenggat waktu 2x24 jam terhitung sejak Jumat (3/4), atau akan berujung pada jalur hukum.
(mjo/kid)
[Gambas:Video CNN]