Sebelumnya, Said Didu telah mangkir dua kali dari pemanggilan penyidik untuk diperiksa terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, Said dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (11/5). Sebelumnya, ia mangkir dari panggilan pertama lantaran situasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang masih berlangsung di wilayah DKI Jakarta.
Kuasa hukum Said Didu, Letkol CPM (purn) Helvis mengatakan kliennya siap diperiksa kepolisian, demgam catatam dilakukan di kediamannya.
"Hari ini juga siap (diperiksa), hanya tempatnya saja, di kediaman beliau," ucap Helvis saat dihubungi, Senin (11/5).
Sebagai informasi, Said dilaporkan ke polisi pada tanggal 8 April oleh kuasa hukum Luhut, Arief Patramijaya dengan nomor laporan LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim.
Salah satu yang disoroti Said dalam videonya itu adalah terkait dengan persiapan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru yang masih terus berjalan selama masa penanganan Covid-19 di Indonesia. Menurutnya, hal itu menunjukkan pemerintah tidak memprioritaskan kesejahteraan rakyat umum.
Video tersebut kemudian disomasi Luhut, dan meminta Said untuk menyampaikan permintaan maaf dalam tenggat waktu 2x24 jam terhitung sejak Jumat (3/4), atau akan berujung pada jalur hukum. (mjo/kid)