Amnesty: Perundungan Ferdian di Tahanan Tak Bisa Dibenarkan

CNN Indonesia
Selasa, 12 Mei 2020 00:45 WIB
Tersangka kasus candaan bantuan sosial yang berisikan sampah dan batu kepada transpuan, Ferdian Paleka bersama kedua rekannya dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/5/2020). Ferdian Paleka dan kedua rekannya dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara empat tahun atau denda Rp750 juta serta dua pasal tambahan yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun atau denda Rp12 miliar. ANTARA FOTO/Ahmad Fauzan/rai/wsj.
Tersangka kasus candaan bantuan sosia berisi kepada transpuan, Ferdian Paleka bersama kedua rekannya dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, 8 Mei 2020. (ANTARA FOTO/AHMAD FAUZAN).
Jakarta, CNN Indonesia -- Amnesty International Indonesia mengkritik penganiayaan yang diduga dilakukan sesama napi terhadap Ferdian Paleka, seorang vlogger di rumah tahanan Polres Bandung, Jawa Barat.

Direktur Amnesty Internasional, Usmad Hamid menilai bentuk penganiayaan apapun di dalam rutan tidak bisa dibenarkan. Usman mengatakan semua orang yang berada dalam rutan, baik berstatus tersangka maupun terdakwa berhak mendapat perlindungan.

"Siapapun yang berada dalam tahanan, terlepas dari apakah mereka tersangka atau terpidana atau kejahatan apapun yang dituduhkan terhadap mereka, berhak mendapatkan perlindungan," ujar Usman dalam keterangan resmi, Senin (11/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, Usman mendesak pihak yang berwenang dalam hal ini untuk segera menyelidiki kasus perundungan tersebut. Ia juga mendesak agar pelaku yang melakukannya bisa segera diadili lewat proses pengadilan.

Selain itu, Usman juga meminta pihak berwenang melakukan langkah preventif agar hal serupa tak kembali terjadi pada yang lain di masa mendatang.

Usman juga mengkritik tindakan Ferdian terhadap para transpuan yang diunggah di akun YouTube-nya. Namun demikian, katanya, bukan berarti Ferdian berhak menerima penganiayaan serupa di dalam tahanan.

"Penganiayaan seperti itu adalah pelanggaran HAM. Pihak berwenang harus menjamin proses hukum Ferdian berjalan dengan adil," ujar Usman.

Video penganiayaan terhadap Ferdian Paleka yang beredar sejak 9 Mei lalu sempat viral. Dalam video berdurasi 1 menit 35 detik itu, Ferdian dan seorang temannya tengah dianiaya diduga sejumlah tahanan lain di dalam rumah tahanan Polres Bandung, Jawa Barat.

Ferdian adalah seorang vlogger YouTube yang ditangkap polisi setempat setelah melakukan aksi jebakan (prank) terhadap beberapa waria di Kota Bandung.

Dalam video yang diunggah, Ferdian dan temannya memberikan dus yang ia klaim berisi paket sembako sebagai bentuk donasi, padahal dus tersebut berisi sampah dan pasir.

Amnesti Internasional Usman Hamid saat konferensi Pers Setahun Kasus Nduga tanpa Perdamaian di Graha Oikumene. Jakarta.  Selasa, 21 Januari 2020. CNN Indonesia/Andry NovelinoDirektur Amnesty International Indonesia Usman Hamid. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Polisi Periksa Pelaku Perundungan

Di lain pihak, polisi memerika para pelaku perundungan yang didapatkan Ferdian Paleka di sel rumah tahanan Polrestabes Bandung, pada Jumat (8/5) malam lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Saptono Erlangga mengatakan, pihaknya masih menggali dan mengumpulkan informasi keterlibatan tahanan kasus lain dalam aksi perundungan yang direkam melalui video ponsel tersebut.

"Untuk kasus tersebut saat ini masih kita periksa beberapa orang yang diduga terlibat," kata Saptono, Senin.

Saptono belum bisa merinci kapan waktu pemeriksaan terhadap pelaku perundungan. Namun, ia memastikan pemeriksaan sedang berlangsung dan perkembangan akan disampaikan Polrestabes Bandung.

"Untuk perkembangan hasil pemeriksaan dan lain-lain nanti disampaikan oleh Kapolrestabes saja," ujarnya.

Terkait rencana pihak keluarga dari para pelaku video prank bantuan sosial berisi sampah Ferdian Paleka Cs mendatangi Komnas HAM berkaitan insiden perundungan di sel tahanan, Saptono tak mempermasalahkan.

"Ya, silakan saja. Nanti Komnas HAM yang akan meneliti," ujarnya. (thr, hyg/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER