BKD DKI Jamin Insentif Tenaga Medis Corona Tak Akan Dipangkas

CNN Indonesia
Selasa, 12 Mei 2020 19:41 WIB
Petugas medis membawa pasien ke ruang isolasi saat simulasi penanganan pasien virus corona di RS Hasan Sadikin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (6/3/2020). Simulasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan dan melatih kesiapan tenaga serta sarana medis dalam menangani, merawat pasien terduga atau terjangkit virus corona di Jawa Barat. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.
Petugas medis membawa pasien ke ruang isolasi saat simulasi penanganan pasien virus corona di RS Hasan Sadikin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (6/3/2020). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Chaidir memastikan tunjangan tenaga medis yang menangani virus corona (Covid-19) tidak akan dipotong. Hal ini menyusul rencana Pemerintah Provinsi DKI merasionalisasi insentif pegawai negeri sipil (PNS).

"Semua tenaga medis dan paramedis yang menangani langsung Covid-19 dikecualikan. Kalau tenaga medis dan paramedis yang duduk di belakang meja ya enggak, tetap menanggung pengecualian 50 persen," kata Chaidir saat dikonfirmasi, Selasa (12/5).


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya berencana memotong Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) PNS DKI maksimal sebanyak 50 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemotongan itu dikarenakan kondisi perekonomian Jakarta yang menurun tahun ini akibat Covid-19.

Lebih lanjut, menurut Chaidir, pihaknya masih menanti usulan dari Dinas Kesehatan terkait jumlah tenaga medis yang langsung menangani virus corona.

"Ini kan kemampuan ekonomi kita terbatas karena kontraksi ekonomi," ujarnya.


Insert Artikel - Waspada Virus Corona. (CNN Indonesia/Fajrian)
Di sisi lain, Chaidir juga meluruskan bahwa tidak ada pemotongan insentif, tapi rasionalisasi penyesuaian atas Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tentang Percepatan Penyesuaian APBD dalam rangka Penanganan Covid serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

"Ini rasionalisasi penyesuaian terhadap dua SK Menteri. Kaitan dengan tunjangan perbaikan penghasilan tidak boleh lebih tinggi daripada pusat," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam unggahannya di Instagram pribadinya, @aniesbaswedan, Senin (11/5) menyebut Pemprov DKI sejak Maret 2020 telah memberikan insentif, akomodasi di hotel milik DKI, termasuk fasilitas transportasi khusus tenaga medis.

Selain itu, santunan kematian, putra-putri tenaga kesehatan Covid-19 yang gugur, seluruh biaya pendidikan sampai kuliah juga akan dijamin Pemprov DKI Jakarta sebagai bentuk penghormatan.


"Kami menyadari sebesar apapun santunan, jaminan sosial tidak akan pernah bisa menyamai perjuangan dan pengorbanan para tenaga medis ini. Pada mereka kami haturkan rasa hormat dan rasa terima kasih yang tak terhingga," tulis Anies.

[Gambas:Instagram] (dmi/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER