Menurutnya, secara politis Perppu tersebut meletakkan parlemen sekadar embel-embel eksekutif.
"Dalam pandangan saya, Perppu No. 1 Tahun 2020 mengandung cacat bawaan yang berpotensi memunculkan krisis hukum dan kenegaraan," kata Fadli lewat akun Twitter-nya, @fadlizon, Selasa (12/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadli menerangkan, fungsi legislasi DPR dikebiri karena Perppu tersebut berpretensi menjadi omnibus law lantaran telah dan akan mengubah banyak sekali regulasi.
Sementara di fungsi anggaran, Perppu tersebut telah memangkas peran DPR untuk merumuskan anggaran. Menurutnya, regulasi itu telah mengganti dasar APBN hanya cukup diatur berdasarkan peraturan presiden (perpres), sebagaimana dituangkan di dalam Pasal 12 Ayat (2).
"Padahal, di dalam UUD 1945 Pasal 23 Ayat (1) dinyatakan bahwa kedudukan dan status APBN adalah Undang-Undang yang ditetapkan setiap tahun, bukan perpres atau peraturan perundangan lainnya," tutur Fadli.
"Jika APBN cukup hanya diatur berdasarkan perpres, maka otomatis tidak ada peran DPR di dalam proses perumusannya," imbuhnya.
Menurutnya, hal itu bisa dilihat di dalam Pasal 27 yang menyebutkan jika segala tindakan serta keputusan yang diambil berdasarkan perppu tersebut tidak boleh dianggap sebagai kerugian negara. Pasal ini, kata Fadli, jelas telah mengebiri fungsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selanjutnya, dia menyatakan bahwa Perppu berpotensi melahirkan abuse of power. Merujuk pada Pasal 27, menurutnya, Perppu menyatakan para pejabat yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan penanganan krisis tak bisa digugat, baik secara perdata, pidana, maupun melalui peradilan tata usaha negara.
Fadli menyatakan bahwa pasal tersebut telah memberi hak imunitas kepada aparat pemerintah untuk tidak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan manapun.
Padahal, lanjutnya, Indonesia adalah negara hukum, di mana penyelenggaraan pemerintahan semestinya bisa dikontrol oleh hukum.
"Klausul ini sangat tak lazim, bahkan di tengah situasi krisis sekalipun. Klausul ini jelas bertentangan dgn Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum," ucap dia.
Ketiga, terkait kondisi keuangan negara yang tidak normal atau darurat. Menurutnya, situasi tersebut sebenarnya sudah diantisipasi dan diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dia menilai, dengan dimuatnya pemuatan klausul itu maka Perppu tak memiliki urgensi sama sekali.
Menurutnya, pemerintah sebenarnya sudah memiliki landasan hukum melakukan mitigasi anggaran di tengah krisis, tanpa mengeluarkan Perppu sekalipun.
Menurut Fadli, klausul ini membahayakan perekonomian nasional.
"Dengan tidak adanya batas defisit APBN terhadap PDB, maka risiko terjadinya pembengkakan utang negara jadi kian membesar," kata dia.
Terakhir, Fadli menyatakan bahwa Perppu tersebut tidak sesuai dengan saran pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR yang disampaikan pada Maret 2020 lalu.
Menurutnya, pemerintah sebenarnya bisa menerbitkan tiga perppu untuk mengatasi dampak krisis yakni Perppu APBN 2020 untuk melakukan realokasi anggaran tanpa harus menunggu APBN-P, Perppu terhadap UU Pajak Penghasilan untuk memberi keringanan pajak, serta Perppu revisi UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara guna melonggarkan batas defisit anggaran.
(ain/mts/ain)