Hal itu dikatakannya terkait gugatan para keluarga korban terhadap pernyataan Jaksa Agung itu ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta, Selasa (12/5). Gugatan itu teregister dalam nomor perkara 99/G/TF/2020/PTUN.JKT.
"Gugatan kami dalam petitum untuk Jaksa Agung menarik ucapannya yang boleh jadi karena kebodohan atau alasan lain menyampaikan hal tersebut," kata Saleh, dalam konferensi pers di PTUN Jakarta dan disiarkan kanal Youtube Amnesty International Indonesia, Selasa (12/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II, telah ada hasil Rapat Paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata dia, saat menggelar rapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, pada 16 Januari lalu.
"Tindakan demikian itu secara perdata dan tata usaha negara itu ada kelalaian, mesti diminta pertanggungjawaban," kata Saleh.
"Pernyataan Jaksa Agung tadi dia bersifat resmi dan bisa jadi turunan efek atau dampak langsung ke kebijakan pengungkapan kasus pelanggaran ham berat, dalam hal ini Semanggi I dan II," lanjut dia.
![]() |
"Harapannya, [gugatan] ini jadi pembelajaran lembaga-lembaga terkait yang menangani kasus-kasus HAM Berat," kata Sumarsih.
"Berdasarkan hasil keputusan DPR juga pansus makanya disampaikan lagi mengingatkan lagi bahwa pansus 2001 menyatakan itu (bukan HAM berat)," kata Hari kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (17/1).
"Jaksa agung kan punya cantolan, punya pegangan. Kawan-kawan di DPR kan sudah membuat pansus lah, patokannya itu," imbuhnya.
(mjo/arh)
