Berkas Perkara Benny Tjokro dkk Dinyatakan Lengkap

CNN Indonesia
Rabu, 13 Mei 2020 01:22 WIB
Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 21 Januari 2015. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Kejaksaan Agung menyebut berkas lima tersangka kasus korupsi Jiwasraya telah lengkap. Ilustrasi. (Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus merampungkan pemberkasan tahap satu untuk lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Artinya, perkara tersebut dalam waktu dekat akan dapat segera disidangkan.

"Direktur Penuntutan pada Jampidsus memberitahukan bahwa lima berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan (P-21)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono melalui keterangan resmi, Selasa (11/5).

Para tersangka itu, katanya, antara lain Direktur Utama PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat yang akan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan yang akan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi saja.

Penyidik, lanjut Hari, akan melanjutkan proses tersebut dengan pelimpahan perkara tahap kedua.

Infografis Kronologi Jiwasraya Gagal Bayar KlaimFoto: CNNIndonesia/Basith Subastian
"Penyidik akan melakukan serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Penuntut Umum," lanjut Hari.

Dalam perkara ini, satu tersangka lain, yakni Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto masih menjalani proses pemeriksaan. Pasalnya, Joko merupakan tersangka paling akhir yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.

Pada pemeriksaan terakhir, Senin (11/5), penyidik memanggil empat orang saksi yang diduga terkait dengan dugaan korupsi yang menjerat perusahaan pelat merah tersebut dan untuk melengkapi pembuktian berkas perkara atas nama tersangka JHT.

Ia merinci para saksi itu adalah eks Kepala Eksekutif Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida, kemudian eks Kepala Eksekutif IKNB pada OJK Firdaus Djaelani, Eks Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK Hoese, dan terakhir Kepala Kantor Kas PT. Bank China Construction Indonesia di Permata Kuningan, Diah Puspita Ningrum.

"Dari 4 orang saksi yang diperiksa, 3 orang saksi yang merupakan mantan pejabat pada OJK dan 1 dari bank yang terafiliasi dalam proses jual beli saham dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya," pungkas Hari.

Sebagai informasi, perkara Jiwasraya ini telah mencuat usai perusahaan asuransi itu gagal membayarkan dana nasabah yang dijanjikan pada salah satu produk investasi yang mereka jual.

[Gambas:Video CNN]
Penyidik menduga, telah terjadi proses 'goreng-menggoreng' saham, atau membuat suatu kondisi yang mempengaruhi nilai saham perusahaan itu sehingga menguntungkan salah satu pihak.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara karena tindak Pidana Korupsi PT Asuransi Jiwasraya mencapai Rp16,9 triliun atau hampir mencapai Rp17 triliun yang merupakan nilai penghitungan sementara penyidik Kejaksaan Agung.

(mjo/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER