"Direktur Penuntutan pada Jampidsus memberitahukan bahwa lima berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan (P-21)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono melalui keterangan resmi, Selasa (11/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik, lanjut Hari, akan melanjutkan proses tersebut dengan pelimpahan perkara tahap kedua.
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
Dalam perkara ini, satu tersangka lain, yakni Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto masih menjalani proses pemeriksaan. Pasalnya, Joko merupakan tersangka paling akhir yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.
Pada pemeriksaan terakhir, Senin (11/5), penyidik memanggil empat orang saksi yang diduga terkait dengan dugaan korupsi yang menjerat perusahaan pelat merah tersebut dan untuk melengkapi pembuktian berkas perkara atas nama tersangka JHT.
"Dari 4 orang saksi yang diperiksa, 3 orang saksi yang merupakan mantan pejabat pada OJK dan 1 dari bank yang terafiliasi dalam proses jual beli saham dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya," pungkas Hari.
Sebagai informasi, perkara Jiwasraya ini telah mencuat usai perusahaan asuransi itu gagal membayarkan dana nasabah yang dijanjikan pada salah satu produk investasi yang mereka jual.
[Gambas:Video CNN]
Penyidik menduga, telah terjadi proses 'goreng-menggoreng' saham, atau membuat suatu kondisi yang mempengaruhi nilai saham perusahaan itu sehingga menguntungkan salah satu pihak.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara karena tindak Pidana Korupsi PT Asuransi Jiwasraya mencapai Rp16,9 triliun atau hampir mencapai Rp17 triliun yang merupakan nilai penghitungan sementara penyidik Kejaksaan Agung.
(mjo/arh)
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian