Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kesehatan (Menkes)
Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB) untuk Kota
Palembang dan Kota Prabumulih. Sejak April 2020, kedua kota di Provinsi Sumatera Selatan itu telah menjadi zona merah transmisi lokal virus corona.
Penetapan PSBB Palembang dilakukan melalui Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/307/2020. Sementara, penetapan PSBB Prabumulih sesuai Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/306/2020.
Kabag Humas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel Andi Suman menyatakan SK PSBB kedua kota tersebut telah diterima untuk diserahkan kepada masing-masing pemkot.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Gubernur Sumsel Herman Deru akan menginstruksikan masing-masing wali kota untuk membuat peraturan kepala daerah terkait.
"Untuk lebih lanjutnya gubernur akan menggelar konferensi pers pada Rabu (13/5) pukul 14.00 WIB," ucap Andi seperti dikutip dari Antara, Rabu (13/5).
Kota Palembang sendiri dinyatakan sebagai zona merah pada 17 April 2020. Lalu, pada Senin (4/5), Pemkot Palembang resmi mengajukan PSBB kepada Kemenkes.
"Setelah disetujui, Pemkot Palembang akan segera menindaklanjuti dengan membuat perwali [peraturan wali kota] tentang PSBB, surat keputusan, dan administrasi lainnya," ujar Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa usai menyampaikan usulan PSBB di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (4/5).
Berdasarkan data Gugus Tugas Sumsel, terdapat 151 kasus positif corona di Kota Palembang hingga Selasa (12/5). Sebanyak 47 pasien di antaranya sembuh dan dua pasien meninggal dunia.
[Gambas:Video CNN]Sementara itu, Kota Prabumulih dinyatakan zona merah pada 4 April 2020 atau 12 hari setelah kasus pertama muncul.
Hingga Selasa (12/5) kemarin, terdapat 13 kasus positif COVID-19 di Prabumulih, dengan kasus sembuh empat orang dan meninggal satu orang.
(antara/sfr)