Menkes Terawan Setujui PSBB Palembang dan Prabumulih

CNN Indonesia
Rabu, 13 Mei 2020 02:04 WIB
In this Feb. 15, 2020, photo, Indonesian Health Minister Terawan Agus Putranto, center, talks to the media at Halim Perdanakusuma Airport in Jakarta, Indonesia. While its neighbors scrambled early this year to try to contain the spread of the new coronavirus, the government of the world’s fourth most populous nation insisted that everything was fine. Only after the first cases were confirmed in March did President Joko Widodo acknowledge that his government was deliberately holding back information about the spread of the virus to prevent the public from panicking. The country now has the the highest death toll in Asia after China. (AP Photo/Achmad Ibrahim)
Kementerian Kesehatan menyetujui usulan penerapan PSBB di Kota Palembang dan Kota Prabumulih, Sumatera Selatan. (AP/Achmad Ibrahim).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Palembang dan Kota Prabumulih. Sejak April 2020, kedua kota di Provinsi Sumatera Selatan itu telah menjadi zona merah transmisi lokal virus corona.

Penetapan PSBB Palembang dilakukan melalui Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/307/2020. Sementara, penetapan PSBB Prabumulih sesuai Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/306/2020.

Kabag Humas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel Andi Suman menyatakan SK PSBB kedua kota tersebut telah diterima untuk diserahkan kepada masing-masing pemkot.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, Gubernur Sumsel Herman Deru akan menginstruksikan masing-masing wali kota untuk membuat peraturan kepala daerah terkait.

"Untuk lebih lanjutnya gubernur akan menggelar konferensi pers pada Rabu (13/5) pukul 14.00 WIB," ucap Andi seperti dikutip dari Antara, Rabu (13/5).

Kota Palembang sendiri dinyatakan sebagai zona merah pada 17 April 2020. Lalu, pada Senin (4/5), Pemkot Palembang resmi mengajukan PSBB kepada Kemenkes.

"Setelah disetujui, Pemkot Palembang akan segera menindaklanjuti dengan membuat perwali [peraturan wali kota] tentang PSBB, surat keputusan, dan administrasi lainnya," ujar Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa usai menyampaikan usulan PSBB di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (4/5).

Berdasarkan data Gugus Tugas Sumsel, terdapat 151 kasus positif corona di Kota Palembang hingga Selasa (12/5). Sebanyak 47 pasien di antaranya sembuh dan dua pasien meninggal dunia.

[Gambas:Video CNN]

Sementara itu, Kota Prabumulih dinyatakan zona merah pada 4 April 2020 atau 12 hari setelah kasus pertama muncul.

Hingga Selasa (12/5) kemarin, terdapat 13 kasus positif COVID-19 di Prabumulih, dengan kasus sembuh empat orang dan meninggal satu orang. (antara/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER