Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan dua anggota kelompok
anarko sindikalis di Kota Tangerang yang melakukan vandalisme ''kill the rich' divonis empat bulan penjara.
Yusri menyebut dua pelaku itu yakni, A dan RH masih tergolong anak di bawah umur. Mereka berdua juga telah menjalani proses diversi, namun hakim tetap menjatuhkan vonis.
"Setelah dilakukan upaya tiga kali diversi sesuai proses peradilan anak tidak berhasil, hakim menjatuhkan hukuman penjara empat bulan," kata Yusri dalam keterangannya, Jumat (8/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri mengatakan pihaknya juga telah melimpahkan berkas perkar tiga tersangka lainnya ke Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten. Ia mengaku masih menunggu hasil penilaian kejaksaan ihwal kelengkapan berkas perkara tersebut.
"Untuk berkas perkara (tersangka yang lainnya) masih menunggu pemberitahuan P21 dari Kejari Tangerang Kota," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menangkap lima pelaku vandalisme di Kota Tangerang, Banten. Polisi menyebut mereka adalah anggota kelompok anarko sindikalis atau penganut paham anarkisme.
Dalam aksinya, para pelaku menuliskan kalimat provokasi, 'kill the rich', 'sudah krisis, saatnya membakar', hingga 'mau mati konyol atau melawan'. Tulisan itu dibuat oleh para pelaku di tiang listrik hingga tembok rumah.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana sempat menyebut kelompok anarko juga menyusun skenario agar tercipta penjarahan di sejumlah wilayah di Pulau Jawa di tengah virus corona, pada 18 April lalu.
Namun, pernyataan Nana itu tak terbukti. Tak ada penjarahan yang terjadi pada 18 April.
(dis/fra)
[Gambas:Video CNN]