DKI Bakal Ajukan PK Terkait Putusan Izin Reklamasi Pulau G

CNN Indonesia
Rabu, 13 Mei 2020 15:12 WIB
Aktivitas proyek pembangunan Pulau G kawasan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Selasa, 5 April 2016. Pemprov DKI Jakarta menyatakan sebanyak delapan dari 17 pulau yang akan dibangun melalui proyek reklamasi Teluk Jakarta telah memiliki izin pelaksanaan. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Aktivitas proyek pembangunan Pulau G kawasan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Selasa, 5 April 2016. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang reklamasi Pulau G.

Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan pertimbangan pengajuan PK itu karena pihaknya sudah tidak mungkin mengajukan banding atau kasasi atas putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan PK. Itu enggak ada banding dan kasasi lagi, langsung ke PK. Saya akan konsultasi dulu ke Pak Gubernur untuk PK atau enggak," kata Yayan saat dikonfirmasi, Rabu (13/5).

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Jakarta yang diketuai Muhammad Ilham mengabulkan gugatan PT Muara Wisesa Samudra. Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.

Putusan tersebut dibacakan Ilham pada 30 April 2020. Ia didampingi dua hakim anggota, Roni Erry Saputro dan Indah Mayasari.

Gugatan itu didaftarkan PT Muara Wisesa Samudra melalui kuasa hukumnya, Sarjana Putra Purnadi pada 16 Maret 2020 dengan Nomor Perkara 4/P/FP/2020/PTUN.JKT.

Nelayan menyanyikan lagu Nelayan melakukan aksi penolakan atas reklamasi Teluk Jakarta, di Pulau G, 17 April 2016. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)

Selain dalam kasus Pulau G, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga kalah dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) terkait kasus izin reklamasi Pulai I.

Dilansir dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Rabu (13/5), majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan oleh PT Jaladri Kartika Pakci selaku pengembang Pulau I. Pengadilan juga memerintahkan Anies mencabut pembekuan izin proyek reklamasi Pulai I.

Putusan tersebut sekaligus menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 113/G/2019/PTUN. JKT. tanggal 11 Desember 2019.

Terkait hal ini, Yayan mengatakan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lainnya dengan semaksimal mungkin.

"Kalau kalah banding, kita kasasi. Kalau kalah kasasi, kita PK," ujarnya.

Untuk diketahui, pada 2018 silam, Anies mencabut izin 13 proyek dari 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Izin reklamasi dicabut karena para pengembang tidak melaksanakan kewajiban mereka.

Sementara itu, empat pulau reklamasi yang tidak dicabut izinnya yakni Pulau C, D, G, dan N.

Izin keempat pulau reklamasi itu tidak dicabut karena pembangunan sudah dilaksanakan.

Empat pulau reklamasi yang izinnya tak dicabut itu juga tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 April 2020.

Dalam Pasal 81 ayat 2 beleid tersebut disampaikan bahwa Zona B8 terdiri atas:
a. kawasan peruntukan permukiman dan fasilitasnya;
b. kawasan peruntukan perdagangan dan jasa;
c. kawasan peruntukan industri dan pergudangan;
d. kawasan pendukung fungsi pusat pembangkit tenaga listri; dan/atau
e. kawasan peruntukan kegiatan pariwisata.

Kemudian di ayat 3 dijelaskan bahwa Zona B8 merupakan lahan pulau reklamasi yakni Pulau C, D, G, dan N.

(dmi/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER