49.890 Kendaraan Putar Balik Selama Operasi Ketupat di Jabar

CNN Indonesia
Rabu, 13 Mei 2020 18:18 WIB
Sejumlah kendaraan antre saat pemeriksaan kepatuhan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pintu keluar gerbang tol Jagorawi, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (11/5/2020). Satlantas Polresta Bogor Kota mencatat sedikitnya 1.859 kasus pelanggaran selama penerapan PSBB Kota Bogor dalam tiga pekan terakhir diantaranya pelanggaran tanpa menggunakan masker selama berkendara, pengemudi kendaraan roda empat atau lebih yang mengangkut penumpang lebih dari 50 persen dan tidak menjalankan aturan physical distancing di dalam kendaraan. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.
Ilustrasi larangan mudik di Jawa Barat. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah).
Bandung, CNN Indonesia -- Kepolisian di Jawa Barat telah memaksa 49.890 kendaraan putar balik selama dua pekan Operasi Ketupat Lodaya 2020. Hal itu terkait dengan kebijakan larangan mudik untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Saptono Erlangga mengatakan, dari jumlah tersebut sebanyak 29.841 kendaraan roda dua, 18.182 roda empat, dan 1.876 bus.

"Jumlah kendaraan yang diputarbalik atau dikembalikan selama periode 27 April-10 Mei 2020 sebanyak 49.890 kendaraan," kata Saptono dalam pesan tertulisnya, Rabu (13/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Operasi Ketupat Lodaya sendiri merupakan kegiatan pengamanan kepolisian selama arus mudik. Kegiatan ini berlangsung selama 38 hari dan akan fokus melarang warga mudik di tengah pandemi virus corona (Covid-19).


Selain data arus kendaraan putar balik kendaraan selama Operasi Lodaya, Saptono juga mengungkapkan total ada 3.637 surat teguran selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di checkpoint periode 6-11 Mei 2020.

Sementara teguran lisan kepada pengendara berjumlah 75.804. Untuk jenis pelanggaran masih didominasi pengendara roda dua yaitu tidak menggunakan masker sebanyak 66.486 pelanggaran, tidak menggunakan masker (30.997), dan tidak menggunakan helm (19.869).

Sedangkan jenis pelanggaran lainnya adalah penumpang tidak jaga jarak sebanyak 15.329, dan duduk samping supir (15.042).

Sementara, pembubaran kerumunan massa berjumlah 12.781 pelanggaran.


"Kabupaten Karawang paling banyak (pembubaran massa). Jumlahnya 2.052 kali," kata Saptoni.

Terkait kerumunan massa ini juga diatur dalam Pergub Jabar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di Jabar. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum itu tertuang dalam Pasal 11 Pergub, yang berbunyi selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah terbatas di tempat atau fasilitas umum. (hyg/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER