Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (
PTPN) III, Dolly Parlagutan Pulungan, dituntut hukuman pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Dolly terbukti menerima suap sejumlah SGD345 ribu atau setara Rp3,55 miliar terkait distribusi gula kristal putih.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Dolly Parlagutan Pulungan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa KPK, Zaenal Abidin, saat membacakan amar tuntutan, Rabu (13/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan perbuatan terdakwa Dolly tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.
Dolly juga dinilai telah mencederai tatanan pengelolaan perusahaan yang baik atau
good corporate governance, lebih khusus pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Untuk hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, merasa bersalah dan menyesali perbuatannya," ujar jaksa Zaenal.
Jaksa berpendapat, Dolly bersama-sama dengan Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana, terbukti menerima suap SGD345 ribu atau setara Rp3,55 miliar terkait distribusi gula kristal putih.
Uang suap tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo sekaligus penasihat PT Citra Gemini Mulia, Pieko Nyotosetiadi.
Suap dilakukan agar Dolly dan Kadek mengupayakan PTPN III memberikan Long Term Contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko terkait pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.
Dolly diyakini terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara yang sama, I Kadek Kertha Laksana dituntut pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Jaksa berpendapat Kadek telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Dolly.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa I Kadek Kertha Laksana bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa.
Kadek dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ain/ryn/ain)
[Gambas:Video CNN]