Jejak Kota Tegal Lawan Corona: Lantang Lockdown Hingga PSBB

CNN Indonesia
Kamis, 14 Mei 2020 16:20 WIB
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Diponegoro Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin (11/5/2020). Menurut data gugus tugas percepatan penanganan COVID-19, Kota Tegal mampu meminimalisasi penularan COVID-19 menjadi nol (Zero) tidak ada pasien positif yang dirawat sehingga kembali ke zona hijau. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/hp.
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Diponegoro Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin (11/5/2020). (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal memutuskan melakukan pelonggaran terhadap sejumlah aturan dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (15/5). Tegal mengonfirmasi nihil kasus positif Covid-19 di kota tersebut.

"Karena kita sudah zona hijau. Jadi kita berpikir bagaimana untuk re-opening bisnis, ekonomi, kemudian sedikit dilonggarkan untuk menggerakkan ekonomi," kata Wakil Wali Kota Tegal, Muhammad Jumadi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (13/5).

Bila melihat ke belakang, dalam menghadapi penyebaran virus corona (Covid-19), Kota Tegal merupakan salah satu daerah yang paling awal menetapkan karantina lokal atau local lockdown, yakni pada 30 Maret.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan, kebijakan local lockdown itu diambil sebelum adanya aturan terkait PSBB dari Pemerintah Pusat.
Jumadi menolak daerahnya dicap telah melawan kebijakan pusat. Dia mengatakan karantina wilayah terpaksa harus dilakukan setelah satu orang warganya positif terpapar corona. Warga Tegal berusia 34 tahun dinyatakan positif corona dan dirawat di RS Kardinah Kota Tegal sejak 16 Maret 2020. Sang pasien punya riwayat pulang dari Abu Dhabi.

Sementara dalam pelaksanaan local lockdown tersebut, sejumlah akses keluar dan masuk Kota Tegal ditutup menggunakan pagar beton.

Meski masih melaksanakan lokal lockdown, pada awal April, Pemkot Tegal mengajukan untuk penerapan PSBB ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Usulan itu tidak disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes). Saat itu Pemkot Tegal diminta untuk melengkapi syarat-syarat yang belum terpenuhi.

Lalu, setelah sempat tidak disetujui, Menkes Terawan Agus pun akhirnya menyetujui PSBB dilakukan di Kota Tegal. Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Kementerian Kesehatan terkait penetapan PSBB untuk Kota Tegal bernomor HK.01.07/MENKES/258/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah.

Persetujuan diberikan berdasarkan kajian epidemologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.
PSBB di Kota Tegal pun mulai dilaksanakan sejak 23 April. Seyogianya, PSBB tersebut akan berakhir pada 22 Mei mendatang. Namun, sebelum berakhirnya masa PSBB tersebut, Pemkot Tegal memutuskan untuk melakukan pelonggaran sejumlah aturan dalam PSBB. Upaya itu dilakukan untuk mengembalikan roda perputaran ekonomi Kota Tegal yang sempat lumpuh.

Jumadi mengatakan beberapa kebijakan yang dilonggarkan yakni sejumlah ruas jalan yang ditutup pembatas beton. Selain itu, pencabutan aturan pembatasan waktu operasional pusat perbelanjaan yang sebelumnya dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB, juga memberikan relaksasi bagi pelaku usaha tempat makan untuk kembali menyediakan layanan makan di tempat

"Kita buka pelan-pelan besok mulai 15 (Mei) kita buka dulu beberapa jalan yang kita beton," kata Jumadi.
Petugas kepolisian mengotong Kota Tegal selama PSBB. (Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Ia mengatakan dengan adanya pelonggaran aturan PSBB, justru penerapan protokol kesehatan di mal hingga restoran semakin ketat.

"Tentu saja walaupun ada kelonggaran kita lebih hati-hati lagi, dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Semua orang keluar harus pakai masker, mal buka harus menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat, rumah makan," ucap dia.

Ia menyebut jika sampai waktu berakhirnya PSBB, Kota Tegal tidak terjadi penambahan kasus positif, pihaknya tidak akan mengajukan perpanjangan PSBB.

"Kalau sudah selesai (PSBB) mau apalagi, kalau memang masih hijau. Yang perlu adalah protokol kesehatan dijalankan agar tetap zona hijau,"ucap dia.

Jika merujuk pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, dijelaskan bahwa Menteri Kesehatan dapat mencabut penetapan PSBB di suatu wilayah.

Pasal 10 beleid tersebut menjelaskan bahwa dalam hal kondisi suatu daerah tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri dapat mencabut penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Adapun kriteria suatu wilayah ditetapkan PSBB sesuai Permenkes tersebut yakni peningkatan jumlah kasus secara bermakna dalam kurun waktu tertentu, terjadi penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu dan ada bukti terjadi transmisi lokal.

Selain itu, penerapan PSBB juga mempertimbangkan kesiapan daerah dalam hal-hal yang terkait dengan ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak, dan aspek keamanan.

Juru Bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto tidak berkomentar banyak terkait dengan rencana Pemkot Tegal untuk melakukan pelonggaran sejumlah aturan dalam PSBB.

"Kita tunggu hasil evaluasinya (PSBB)," kata dia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (13/5).

Sementara berdasarkan data di laman pemantauan Covid-19 Kota Tegal, hingga Rabu (13/5) tercatat ada 7 kasus positif Covid-19 di Kota Tegal. Dari jumlah itu, 3 orang dinyatakan sembuh dan 3 orang lainnya meninggal dunia. Sementara satu orang pasien positif Covid-19 masih dirawat, namun pasien tersebut merupakan pasien yang berasal dari Kabupaten Tegal. (yoa/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER