"Karena kita sudah zona hijau. Jadi kita berpikir bagaimana untuk re-opening bisnis, ekonomi, kemudian sedikit dilonggarkan untuk menggerakkan ekonomi," kata Wakil Wali Kota Tegal, Muhammad Jumadi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (13/5).
Bila melihat ke belakang, dalam menghadapi penyebaran virus corona (Covid-19), Kota Tegal merupakan salah satu daerah yang paling awal menetapkan karantina lokal atau local lockdown, yakni pada 30 Maret.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara dalam pelaksanaan local lockdown tersebut, sejumlah akses keluar dan masuk Kota Tegal ditutup menggunakan pagar beton.
Lalu, setelah sempat tidak disetujui, Menkes Terawan Agus pun akhirnya menyetujui PSBB dilakukan di Kota Tegal. Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Kementerian Kesehatan terkait penetapan PSBB untuk Kota Tegal bernomor HK.01.07/MENKES/258/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah.
Persetujuan diberikan berdasarkan kajian epidemologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.
Jumadi mengatakan beberapa kebijakan yang dilonggarkan yakni sejumlah ruas jalan yang ditutup pembatas beton. Selain itu, pencabutan aturan pembatasan waktu operasional pusat perbelanjaan yang sebelumnya dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB, juga memberikan relaksasi bagi pelaku usaha tempat makan untuk kembali menyediakan layanan makan di tempat
"Kita buka pelan-pelan besok mulai 15 (Mei) kita buka dulu beberapa jalan yang kita beton," kata Jumadi.
Kota Tegal selama PSBB. (Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah) |
Ia mengatakan dengan adanya pelonggaran aturan PSBB, justru penerapan protokol kesehatan di mal hingga restoran semakin ketat.
"Tentu saja walaupun ada kelonggaran kita lebih hati-hati lagi, dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Semua orang keluar harus pakai masker, mal buka harus menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat, rumah makan," ucap dia.
Ia menyebut jika sampai waktu berakhirnya PSBB, Kota Tegal tidak terjadi penambahan kasus positif, pihaknya tidak akan mengajukan perpanjangan PSBB.
"Kalau sudah selesai (PSBB) mau apalagi, kalau memang masih hijau. Yang perlu adalah protokol kesehatan dijalankan agar tetap zona hijau,"ucap dia.
Jika merujuk pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, dijelaskan bahwa Menteri Kesehatan dapat mencabut penetapan PSBB di suatu wilayah.
Pasal 10 beleid tersebut menjelaskan bahwa dalam hal kondisi suatu daerah tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri dapat mencabut penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Adapun kriteria suatu wilayah ditetapkan PSBB sesuai Permenkes tersebut yakni peningkatan jumlah kasus secara bermakna dalam kurun waktu tertentu, terjadi penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu dan ada bukti terjadi transmisi lokal.
Selain itu, penerapan PSBB juga mempertimbangkan kesiapan daerah dalam hal-hal yang terkait dengan ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak, dan aspek keamanan.
Juru Bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto tidak berkomentar banyak terkait dengan rencana Pemkot Tegal untuk melakukan pelonggaran sejumlah aturan dalam PSBB.
"Kita tunggu hasil evaluasinya (PSBB)," kata dia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (13/5).
Sementara berdasarkan data di laman pemantauan Covid-19 Kota Tegal, hingga Rabu (13/5) tercatat ada 7 kasus positif Covid-19 di Kota Tegal. Dari jumlah itu, 3 orang dinyatakan sembuh dan 3 orang lainnya meninggal dunia. Sementara satu orang pasien positif Covid-19 masih dirawat, namun pasien tersebut merupakan pasien yang berasal dari Kabupaten Tegal. (yoa/ain)
Kota Tegal selama PSBB. (Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)