Update Corona 14 Mei: 16.006 Positif, 3.518 Orang Sembuh

CNN Indonesia
Kamis, 14 Mei 2020 15:44 WIB
Petugas dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar melakukan test diagnostik cepat atau rapid test COVID-19 terhadap warga di kawasan Pasar Seruni di Jalan Panglima Aim, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (13/5/2020). Dari hasil rapid test yang digelar Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar bersama Kesdam XII/Tanjungpura dan dijalani 158 warga setempat secara sukarela tersebut ditemukan satu warga yang reaktif. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/foc.
Petugas Dinkes Kalbar mengambil sampel untuk pemeriksaan risiko Covid-19 di kawasan Pasar Seruni, Pontianak, 13 Mei 2020. (ANTARA FOTO/JESSICA HELENA WUYSANG)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jumlah kasus positif virus corona (Covid-19) di Indonesia, Kamis (14/5) mencapai 16.006 kasus. Sebanyak 1.043 orang di antaranya meninggal dan 3.518 orang dinyatakan sembuh.

Juru Bicara Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan data tersebut merupakan data riil per Kamis (14/5) pukul 12.00 WIB.

"Penambahan 568 kasus. Total pasien positif menjadi 16.006 kasus," ujar Achmad Yurianto dalam konferensi pers, Kamis (14/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan per hari ini masih menunjukkan angka kenaikan dibandingkan hari sebelumnya. Pada Rabu (13/5), jumlah kasus positif corona berada di angka 15.438 kasus. Sebanyak 1.028 orang di antaranya meninggal dan 3.287 orang dinyatakan sembuh.


Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun sudah mengimbau masyarakat untuk berdamai dengan Virus Corona, meski sebelumnya mengajak para pemimpin G-20 untuk memenangkan perang melawan corona.

"Artinya, sampai ditemukannya vaksin yang efektif, kita harus hidup berdamai dengan Covid-19 untuk beberapa waktu ke depan," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, dalam video yang diunggah Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Kamis (7/5).

Kebijakan pemerintah dinilai sebagian pihak setengah hati karena lebih mengutamakan ekonomi ketimbang kesehatan warga lewat pelonggaran pembatasan. Misalnya, soal pemberian kesempatan bagi kelompok usia muda, di bawah 45 tahun untuk tetap bekerja. Tujuannya agar pemerintah dapat menekan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) warga yang terdampak corona.

Namun belakangan, Ketua Gugus Tugas Doni Monardo menegaskan izin kerja tersebut terbatas pada 11 sektor. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sejumlah sektor yang tetap dapat beroperasi yakni pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Selain itu, terkait situasi pandemi corona, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa mengenai salat Idul Fitri hukumnya boleh dikerjakan di rumah, tak harus di masjid atau tanah lapang. (tim/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER