McDonald's Sarinah Bayar Denda Rp10 Juta Karena Langgar PSBB

CNN Indonesia
Kamis, 14 Mei 2020 16:39 WIB
McDonald's Sarinah
McDonald's Sarinah. (Dok. McDonald's Indonesia).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menjatuhkan sanksi denda Rp10 juta kepada pihak manajemen McDonald's Sarinah karena melanggar aturan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pencegahan virus corona. Pihak manajemen McDonald's Sarinah pun kooperatif dan memenuhi kewajiban membayar denda tersebut.

Seperti diketahui, pada Minggu (10/5) sempat terjadi kerumunan masyarakat saat acara penutupan operasional gerai makanan cepat saji tersebut di Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya telah memberikan teguran dan menjelaskan kelalaian pihak manajemen terkait pelaksanaan PSBB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemanggilan dilakukan pada hari ini, 14 Mei 2020. Pihak manajemen bersikap kooperatif serta mengakui kelalaiannya," ungkap Arifin, pada Kamis (14/5) lewat keterangan tertulis.


Lebih lanjut, Arifin mengungkapkan, manajemen McDonald's Sarinah juga telah bersedia membayar denda sanksi administratif sesuai aturan dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020.

Adapun denda administratif yang dibayarkan pihak McD adalah denda maksimal sebesar Rp10 juta.

Arifin mengatakan, pihaknya berharap agar kejadian yang dilakukan McDonald's Sarinah ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak taat aturan selama PSBB untuk menekan laju penyebaran virus corona di ibu kota.

Sebelumnya, peristiwa kerumunan massa yang terjadi saat proses penutupan gerai McDonald's Sarinah sempat beredar di media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram @koalisipejalankaki.


Mereka menyayangkan kerumunan massa saat proses penutupan gerai tersebut. Padahal, DKI Jakarta tengah menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19).

Kerumunan itu kemudian dibubarkan untuk menghindari klaster baru penyebaran Covid-19 di Jakarta.

190 Perusahaan Ditutup Sementara

Selain McDonald's Sarinah, sanksi juga dikenakan kepada perusahaan-perusahaan di ibu kota yang melanggar PSBB. Ada ratusan perusahaan ditutup sementara karena tetap beroperasional selama PSBB.

Berdasarkan laporan sidak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta per 13 Mei 2020, total ada 1.145 perusahaan yang melanggar aturan PSBB. 190 perusahaan diantaranya dikenakan sanksi tutup sementara.

"190 perusahaan yang tidak dikecualikan, namun tetap melakukan kegiatan usahanya telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya," kata Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansah dalam keterangan resminya, Kamis (14/5).


Perusahaan yang ditutup sementara itu tersebar di lima wilayah kota administrasi Jakarta, yakni 49 perusahaan di Jakarta Selatan, 47 perusahaan di Jakarta Barat, 37 perusahaan di Jakarta Utara, 32 perusahaan di Jakarta Pusat, dan 25 perusahaan di Jakarta Timur.

Dari 190 perusahaan itu yang ditutup sementara itu, dampaknya 16.594 pekerja atau buruh ikut dirumahkan.

Selain itu, berdasarkan laporan tersebut, 287 perusahaan yang tidak dikecualikan namun mengantongi izin dari Kementerian Perindustrian dan tetap melaksanakan kegiatan. Mereka masih belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh dan telah diberikan peringatan.

Kemudian, sebanyak 668 perusahaan yang dikecualikan beroperasi namun masih belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan. Andri mengatakan, kepada 668 perusahaan itu telah diberikan peringatan/pembinaan.

Sementara itu, sampai Rabu (13/5) kemarin, sebanyak 3.998 perusahaan di Jakarta sudah menjalankan sistem kerja dari rumah atau work from home sesuai imbauan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menekan laju penyebaran virus corona.


Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.376 perusahaan menghentikan seluruh kegiatan di kantor. Sedangkan, 2.622 perusahaan hanya mengurangi sebagian kegiatan di kantor.

Sebelumnya Anies Baswedan juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.

Pergub itu juga mengatur sanksi bagi perusahaan atau kantor yang tidak dikecualikan beroperasi dan melanggar penghentian sementara aktivitas di tempat kerja selama PSBB dikenakan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan kantor atau tempat kerja, serta denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp10 juta

Kemudian Kantor yang dikecualikan beroperasi selama PSBB, tapi tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan Covid-19 dikenakan sanksi berupa teguran tertulis hingga enda paling sedikit Rp25 juta dan paling banyak Rp50 juta. (dmi/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER