2 Bulan Usai Surat Kapolri, Penyidik Rossa Dinas Lagi di KPK

CNN Indonesia
Kamis, 14 Mei 2020 16:51 WIB
Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gedung 16 lantai yang di dominasi warna merah putih, telah kokoh berdiri di tepi Jalan HR Rasuna Said Kav C-22, Kuningan, Jakarta Selatan. CNN Indonesia/Andry Novelino
Gedung Merah Putih KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik kasus suap eks caleg PDIP Harun Masiku, Rossa Purbo Bekti, berdinas lagi di KPK setelah dua bulan lebih menerima surat penugasan kembali dari Polri.

Diketahui, KPK sempat mengembalikan Rossa ke Polri pada Januari di tengah penanganan kasus suap Harun dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pengembalian ini menuai polemik mengingat masa tugasnya adalah sampai September 2020.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan penugasan kembali Rossa di lembaganya itu berdasarkan Rapat Pimpinan tanggal 6 Mei 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu kemudian disahkan lewat Surat Keputusan Sekjen KPK Nomor 744.1 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Dengan hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK tertanggal 6 Mei 2020.

"KPK memutuskan telah meninjau kembali dan membatalkan serta menyatakan tidak berlaku surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 123 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK atas nama Rossa Purbo Bekti terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020," tuturnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5).

Ali menyebut pembatalan keputusan itu karena pihaknya memperhatikan surat Kapolri tertanggal 3 Maret tentang Tanggapan atas Pengembalian Penugasan Anggota Polri di lingkungan KPK guna memperkerjakan kembali Pegawai Negeri yang Dipekerjakan an. Rosa Purbo Bekti sampai tanggal 23 September 2020.

Ketua KPK Firli Bahuri melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/4/2020). Rapat yang dihadiri perwakilan kelompok fraksi dan diikuti anggota lainnya secara virtual tersebut membahas langkah antisipasi KPK dalam melakukan pengawasan anggaran penangangan COVID-19. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.Ketua KPK Firli Bahuri dan 4 pimpinan KPK lainnya butuh lebih dari 2 bulan untuk mengiyakan surat Kapolri soal penugasan kembali Rossa. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.)
"Atas surat tersebut, pimpinan KPK secara kolektif kolegial memutuskan untuk menyetujuinya," kata dia.

"Saat ini hak-hak Kepegawaian Rossa Purbo Bekti telah kembali sebagaimana sebelum diterbitkannya Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 tersebut.

Terpisah, Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan Rossa sudah mulai bekerja di Gedung Merah Putih. Ia pun menghargai peran pimpinan KPK, Dewan Pengawas KPK, Mabes Polri dalam kasus ini.

"Alhamdulillah kabar baik dan bahagia datang di bulan Ramadan yang penuh berkah ini. Tadi kami lihat Mas Rossa Purbo Bekti sudah kembali aktif dan bekerja di KPK," kata dia, melalui keterangan tertulis, Kamis (14/5).

Berdasarkan kronologi versi KPK, penarikan Penyidik Rossa Purbo Bekti ke instansi asal, Polri, bermula dari surat yang ditandatangani Asisten Kapolri Bidang SDM tertanggal 12 Januari 2020. Dalam surat tersebut tertulis alasan penarikan Rossa untuk kebutuhan instansi Polri.

Surat itu sampai ke Pimpinan KPK pada 14 Januari 2020. Keesokan harinya, pimpinan KPK mendisposisi atau menindaklanjuti surat dengan menyetujui penarikan.

Pada 21 Januari, pimpinan KPK menandatangani surat pengembalian Rossa ke Polri dan mengembalikannya ke Polri lewat surat pimpinan KPK tanggal 24 Januari 2020. Surat itu telah diterima Polri pada hari yang sama.

Dalam perjalanannya, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono meneken surat pembatalan penarikan tertanggal 21 Januari 2020. Namun, surat itu diterima KPK pada 28 Januari 2020.

[Gambas:Video CNN]
Merespons surat pembatalan penarikan oleh Polri tersebut, pimpinan KPK sepakat tetap pada keputusan pada 15 Januari 2020, yakni menyetujui permintaan Polri menarik Rossa.

Pengembalian ini berujung kepada protes. Bahkan, Wadah Pegawai KPK telah melaporkan Firli Bahuri Cs ke Dewan Pengawas KPK.

Yudi menuturkan bahwa terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan berpotensi melanggar etik terhadap pengembalian Rossa.

Rossa, kata Yudi, juga tidak pernah dinyatakan melakukan pelanggaran etik yang notabene menjadi unsur pengembalian paksa ke instansi asal.

"Bahwa terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan bahkan berpotensi melanggar etik khususnya jaminan agar KPK dapat menjalankan fungsi secara independen," kata Yudi kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Jum'at (7/2).

Akibat polemik penarikan ini, katanya, Rossa sempat tak mendapat hak-hak kepegawaiannya di KPK.

(ryn/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER