Ia menyatakan tidak setuju dengan kebijakan yang telah diterbitkan lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan itu.
"Tanggapan masalah BPJS (Kesehatan) naik, aku jelas tidak setuju, baik sebagai pribadi, sebagai Fraksi PDIP, maupun sebagai Komisi IX (DPR RI)," kata Ribka dalam rekaman video yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (14/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ribka menyatakan bahwa penolakan terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga sudah dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan mengeluarkan amar putusan Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan regulasi terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebelumnya.
Ribka mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga tidak tepat dilakukan di tengah situasi pandemi virus corona (Covid-19) seperti saat ini. Menurutnya, rakyat tengah kebingungan setelah banyak yang kehilangan pekerjaan dan kesulitan untuk memenuhi berbagai macam kebutuhannya.
"Apalagi, pada situasi Covid-19 ini, rakyat sangat terjepit. Rakyat sedang dikasih sembako, hanya senang sesaat. Namun, rakyat justru sedang bingung dan terhimpit, apalagi yang di PHK, tidak bisa bayar kontrakan rumah, anak mau masuk sekolah, pekerjaan ke depan bagaimana? Masa malah naik (iuran) BPJS," katanya.
Ribka kemudian mempertanyakan tujuan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, pemerintah seharusnya malah membebaskan iuran BPJS Kesehatan seperti yang dilakukan terhadap pajak.
"Kalau perlu tidak dinaikkan, bahkan dibebaskan seperti pajak dibebaskan, bensin untuk ojek online saja bisa 50 persen sampai 30 persen. Ini kenapa (iuran) BPJS malah naik. Lama-lama orang bisa tidak bayar (iuran) BPJS," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menaikkan iuran BPJS Kesehatan nyaris dua kali lipat dari posisi saat ini. Keputusan ini dilakukan tidak lama setelah MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen pada awal 2020 lalu.
Kenaikan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut ditandatangani Jokowi 5 Mei lalu. (ain/mts/ain)