Penerimaan Siswa Baru SMP/SMA di Jakarta Disesuaikan Usia

CNN Indonesia
Sabtu, 16 Mei 2020 04:43 WIB
Sejumlah calon siswa bersiap menyerahkan berkas-berkas kelengkapan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 untuk diverifikasi di SMA Negeri 1 Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/7). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan sistem zonasi untuk PPDB 2018 julai dari TK hingga SMA untuk pemerataan akses dan kualitas pendidikan.  ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww/18.
Ilustrasi seleksi penerimaan siswa untuk tahun ajaran baru. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Seleksi calon siswa baru jenjang SMP/SMA di Jakarta tahun ajaran baru 2020/2021 tidak lagi berdasarkan nilai Ujian Nasional (UN), tapi disesuaikan berdasarkan usia. Ini dilakukan lantaran pelaksanaan UN ditiadakan akibat dampak wabah virus corona (Covid-19).

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, selain karena UN ditiadakan, seleksi berdasarkan usia juga untuk memberikan kesempatan kepada siswa dari keluarga tidak mampu.

Hal tersebut disampaikan Nahdiana dalam rapat teleconference bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada Senin (11/5). Video rapat diunggah di akun Youtube resmi milik Pemerintah Provinsi Jakarta, Jumat (15/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"[Metode penerimaan siswa baru] Ini juga untuk memberi kesempatan kepada anak-anak yang berasal dari keluarga tidak mampu dengan kemampuan akademis yang rendah," kata Nahdiana.

Ia menjelaskan, dari hasil evaluasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 menunjukkan jalur afirmasi belum mengakomodasi peserta didik dengan kemampuan akademis rendah dari kalangan keluarga tidak mampu.

Kemudian, menurut Nahdiana, porsi penerimaan bagi calon peserta didik baru yang masuk ke jenjang SMP/SMA melalui jalur afirmasi sebesar 35 persen. Sedangkan, lewat jalur prestasi sebesar 55 persen dengan seleksi nilai rapor dan akreditasi.

Jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi

Seperti tahun sebelumnya, PPDB tahun ini juga ada empat jalur penerimaan peserta didik. Empat jalur itu adalah sistem zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua atau anak guru.

Sementara itu, sebelumnya Nahdiana juga mengatakan bahwa proses PPDB tahun ajaran 2020/2021 akan dimulai pada 15 Juni hingga 9 Juli 2020 dan dilaksanakan secara daring.

Penyesuaian mekanisme pendaftaran ini dikarenakan pandemi virus corona di Jakarta masih belum mereda. (dmi/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER