Resort-resort tersebut sebelumnya tutup karena wabah virus corona atau Covid-19. Tetapi resort itu akan kembali dibuka setelah tercantum dalam Surat Pelaksanaan Operasional Pengelolaan Resort yang ditandatangani oleh Bupati Kepulauan Seribu Husein Murad.
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Asosiasi Pengelola Resort Kepulauan Seribu. Surat diteken oleh Murad pada 8 Mei 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian dalam Pasal 10 ayat 4, dijelaskan bahwa selama beroperasi penanggung jawab hotel wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
"Term resort itu adalah bagian dari jasa hotel, makanya di Pergub namanya perhotelan. Kalau saya melarang justru saya bertentangan dengan Pergub," kata Murad saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (15/5).
![]() |
Menurut Murad, kembalinya operasional sejumlah resort ini awalnya diminta oleh Asosiasi Pengelola Resort Kepulauan Seribu.
"Mereka bersurat ke saya minta buka lagi. Ya sudah saya izinkan, karena sesuai dengan pergub PSBB. Tapi harus memenuhi protokol Covid-19," jelas Murad.
Sementara itu, dari enam kelurahan yang berada di wilayah administratif Kabupaten Kepulauan Seribu, empat di antaranya masih nihil kasus positif virus corona.
Di Kepulauan Seribu secara kumulatif tercatat ada sebanyak 159 orang dalam pemantauan (ODP) dan 19 pasien dalam pengawasan (PDP). (dmi/sur)
