Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana mengatakan, penyesuaian ini memberikan kemudahan bagi para penerima KJP Plus untuk memanfaatkan dana yang diberikan. Salah satunya dengan cara menggabung dana rutin dan dana berkala setiap bulannya, serta menghapus sementara kewajiban pencairan non tunai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu, menurut Nahdiana, jumlah nominal yang akan cair per bulan sebesar Rp250 ribu untuk jenjang SD, Rp300 ribu untuk jenjang SMP, Rp420 ribu untuk jenjang SMA, Rp450 ribu untuk jenjang SMK, dan Rp300 ribu untuk jenjang PKBM.
![]() |
Selain itu, Pemprov juga memberikan dana tambahan sebesar Rp500 ribu bagi siswa yang baru lulus SMA atau SMK.
"Bagi penerima KJP Plus yang sudah di kelas XII atau yang bersiap memasuki jenjang kuliah, akan tetap mendapat dana bridging Rp 500 ribu per orang," ucap Nahdiana.
Berikut Jadwal Pencairan Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2020:
1. KJP Plus SD/SDLB/MI mulai tanggal 15 Mei 2020.
2. KJP Plus SMP/SMPLB/MTs/PKBM mulai tanggal 18 Mei 2020.
3. KJP Plus SMA/SMALB/MA/SMK mulai tanggal 20 Mei 2020.
4. Pencairan Dana Bridging atau biaya tambahan bagi siswa kelas XII juga akan dilaksanakan pada bulan Mei 2020. (dmi/ugo)
