Wasekjen MUI: Zakat Fitrah Bisa Dibayar Online Saat Corona

CNN Indonesia
Jumat, 15 Mei 2020 12:04 WIB
GNPF-MUI Zaitun Rasmin di kediaman dubes Arab Saudi untuk Indonesia, Jakarta (12/8). (CNN Indonesia/ Hesti Rika)
Wakil Sekjen MUI Muhammad Zaitun Rasmin mengatakan pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan melalui aplikasi atau transfer ke rekening. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Zaitun Rasmin mengatakan zakat fitrah bisa ditunaikan secara daring atau online dalam kondisi pandemi virus corona (Covid-19).

Zaitun menjelaskan zakat bisa dititipkan ke lembaga zakat lewat aplikasi atau transfer ke rekening. Hal ini dilakukan untuk mencegah pertemuan ataupun kontak fisik yang berisiko di tengah pandemi.


"Enggak apa-apa, bisa online. Nanti akadnya disebut saja, 'Saya membayar zakat mohon diterima dan didoakan'," kata Zaitun saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (15/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zaitun mengingatkan agar lembaga zakat mengurangi potensi penularan saat menyalurkan zakat. Salah satunya dengan menyalurkannya ke mustahik (penerima zakat) via rekening bank.

Jika hal itu tidak dimungkinkan, maka lembaga zakat harus menyalurkannya secara langsung ke mustahik. Dia meminta para amil zakat untuk memerhatikan protokol pencegahan virus corona.

"Harus ada lembaga zakat yang bisa mendatangi rumah per rumah. Jangan orang yang datang, nanti berkerumun," tuturnya.


Warga menunggu pembagian zakat fitrah berupa beras di Masjid Istiqlal, Jakarta, 4 Juni 2019. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban umat Islam di bulan Ramadan. Muslim menyucikan diri sebelum hari kemenangan Idul Fitri dengan menyisihkan sebagian hartanya.

Besaran zakat fitrah umumnya diukur dalam beras atau makanan pokok sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. SK Ketua BAZNAS No.27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidiah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai zakat setara dengan uang sebesar Rp40 ribu per jiwa.

Zakat fitrah disalurkan kepada beberapa golongan yang berhak alias mustahik. Mereka adalah fakir, miskin, petugas zakat, muallaf, budak, orang yang terlilit hutang, orang yang sedang dalam jalan Allah, serta orang yang sedang dalam perjalanan jauh, tapi bukan untuk kemaksiatan.

Zakat Nasional (Baznas). Pembayaran zakat diserahkan secara online dan disiarkan melalui video conference imbas pandemi virus corona (Covid-19) pada Selasa (12/5).

Penyerahan zakat via online ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang diserahkan langsung kepada Baznas di Istana Negara, Jakarta.


Ketua Baznas Bambang Sudibyo menyampaikan apresiasi atas pembayaran zakat secara online lebih awal. Menurut Bambang, banyak masyarakat membutuhkan bantuan di tengah pandemi virus corona. (dhf/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER