Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kota (Pemkot)
Bogor dan Depok tak melarang warga melakukan
mudik lokal, baik antar-kecamatan di dalam kota maupun antar-wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan Virus Corona (Covid-19).
"Kami bisa memahami karena Jabodetabek satu kawasan pandemi. Kalau terpaksa bersilaturahmi harus sesuai dengan arahan protokol Covid-19, tidak ada [sanksi]," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Jumat (15/5).
Menurut dia, persoalan mudik warga Jabodetabek sampai saat ini masih belum bisa ditekan. Pasalnya, beberapa moda transportasi umum seperti Kereta Rel Listrik (KRL) tetap beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya kita memisahkan diri, DKI sebagai episentrum, Bodetabek kawasan yang ingin memutus rantai, namun Pemerintah Pusat tidak mengabulkan," jelasnya, terkait permohonan penyetopan operasional KRL.
Kendati demikian, Dedie tetap mengimbau kepada warganya untuk tidak mudik lokal dan menegaskan tetap melarang mudik jauh selama masa PSBB.
"Lebih baik sampai dengan batas waktu PSBB Kota Bogor tanggal 26 Mei sampai dengan batas status bencana nasional Covid-19, sebaiknya semua pihak menahan diri," tuturnya.
 Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
Senada, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok Kompol Sutomo memastikan tak ada larangan mudik lokal di Kota Depok bagi warga di wilayah Jabodetabek jelang hari raya Idul Fitri 1431 H.
Menurutnya, larangan mudik hanya berlaku bagi warga yang hendak meninggalkan wilayah Jabodetabek. Hal itu sesuai dengan aturan dari Pusat.
"Warga Depok mau ke DKI, dari DKI mau ke Depok bisa," kata Sutomo saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Jumat (15/5).
diketahui, aturan larangan mudik diatur dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 H guna Penyebaran Covid-19.
Pasal 2 Permenhub menyebutkan larangan penggunaan transportasi darat berlaku untuk tujuan keluar masuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, dan aglomerasi wilayah yang telah ditetapkan menerapkan PSBB. Larangan berlaku mulai 24 April hingga 31 Mei.
Lebih lanjut Sutomo menyebut pihaknya tetap memantau arus mudik di Kota Depok setidaknya di dua titik posko mudik di Jalan Raya Bogor dan Jalan Bambu Kuning, Pancoran Mas.
 Foto: CNNIndonesia/Fajrian |
Pihaknya akan memperhatikan jumlah barang bawaan warga untuk membedakan antara warga yang hendak mudik jauh dan dekat. Warga yang membawa barang dalam jumlah banyak akan diminta kembali.
"Kita tanya. Kalau mobil dilihatnya kalau mau pulang kampung dia bawa bekel banyak. Koper," kata dia.
Untuk mengantisipasi keramaian selama mudik lokal, Pemkot Depok kata Sutomo akan menerapkan protokol kesehatan nantinya. Pemantauan akan dilakukan langsung dari Dinas Kesehatan Kota Depok.
Sebelumnya, Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin melarang warganya yang berada di zona merah persebaran Virus Corona untuk melakukan perjalanan jauh atau mudik lokal ke Kecamatan non-zona merah.
Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan juga pernah mengatakan pemerintah melarang pergerakan orang untuk masuk dan keluar wilayah Jabodetabek untuk mendukung larangan mudik. Namun, mobilitas orang di dalam wilayah tersebut masih diperbolehkan, termasuk angkutan umumnya.
"Untuk wilayah Jabodetabek maupun wilayah yang sudah ditetapkan PSBB, dan wilayah yang masuk zona merah, larangan mudik ini nantinya tidak diperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar masuk, dari dan wilayah khususnya Jabodetabek," kata Luhut usai rapat terbatas melalui telekonferensi, Selasa (21/4).
[Gambas:Video CNN] (khr/arh)
[Gambas:Video CNN]