Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengungkapkan pihaknya menerapkan syarat surat tugas bagi penumpang Kereta Rel Listrik (
KRL) agar bisa mengurangi kepadatan gerbong Commuter Line itu selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB).
Diketahui, Pemkot Bogor menerapkan tiga syarat yang harus dibawa para pengguna KRL. Yakni, surat tugas dari instansi tempat kerja, surat keterangan bebas Covid-19 yang masa berlakunya selama 14 hari, dan identitas diri.
"Jumlah harian [penumpang KRL] itu rata-rata hampir 8.000-9.000 orang kan sampe jam 12 siang. Dari situ artinya apa? Artinya masih banyak orang yang lakukan aktivitas ke DKI, apakah dia di sektor yang dikecualikan atau tidak dikecualikan [dalam PSBB]," ujar Dedie, melalui sambungan telepon, Jumat (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan adanya ketentuan tiga syarat itu kita berharap berkurang, agar protokol Covid dalam gerbongnya terpenuhi," lanjut dia.
Sebenarnya, kata Dedie, pihaknya bersama kepala daerah dari Jabodetabek sudah bersurat sebanyak dua kali ke Kementerian Perhubungan untuk meminta penyetopan operasional KRL di masa PSBB. Namun, permohonan itu ditolak.
[Gambas:Video CNN]Hal itu membuat para kepala daerah memutar otak dan akhirnya sepakat membuat kebijakan soal syarat bagi pengguna KRL itu.
"Maka kita pemerintah daerah itu menginginkan ada pemberlakuan syarat, apabila memang para calon penumpang KRL ingin memanfaatkan KRL ke Jakarta harus dilengkapi dengan tiga syarat," ujarnya.
Terkait pencegahan Corona di KRL, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) membatasi jumlah penumpang sebanyak 60 orang per kereta, membatasi jumlah orang di peron, melakukan pengecekan suhu tubuh, dan mewajibkan penggunaan masker.
(ndn/arh)