Pada Jumat (1/5) sekitar pukul 04.00 WIB, Erlina mengaku tengah dalam perjalanan menumpang becak motor menuju ke Pasar MMTC, Jalan Pancing, untuk berjualan cabai.
Di tengah jalan, dia mengalami pembegalan sadis di Jalan AR Hakim, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Medan. Ia menyebutkan pelakunya adalah dua pria yang menaiki sepeda motor dengan berboncengan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian memulai penyelidikan. Semua alat bukti dan keterangan, seperti perangkat teknologi informasi dan kamera CCTV, dikumpulkan. Namun, petugas tidak juga mendapatkan keterangan yang mendukung bahwa telah terjadi peristiwa sadis tersebut.
Polisi tak menemukan bukti ada pembegalan lewat CCTV. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
"Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, diketahui lah bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi, melainkan hanya rekayasa dari korban sendiri. Pelaku menebas jarinya dengan menggunakan pisau daging," ungkap dia.
"Ternyata keterangan dari ibu Erdina Boru Sihombing tidak sesuai dengan kenyataan," Martuani menambahkan.
"Jadi tersangka ini terlilit hutang. Aksi yang dilakukan pelaku ini dilakukannya dalam keadaan sadar," ujarnya.
Selain itu, diketahui bahwa Erdina ingin mendapatkan asuransi dengan jalan menebas jarinya sendiri. Usai berbuat nekat itu, pelaku membuang jari-jarinya sendiri ke parit.
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin (kedua kanan) menyebut Erdina dijerat pasal laporan palsu. (CNNIndonesia/FNR) |
Atas aksi rekayasa itu, Erdina dijerat dengan Pasal 242 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara terkait laporan palsu. Wanita tersebut juga telah ditahan.
"Dan hari ini, kita secara resmi menyatakan bahwa Erlina Boru Sihombing resmi menjadi tersangka dan ditahan," pungkas Martuani.
[Gambas:Video CNN]
(fnr/arh)
Polisi tak menemukan bukti ada pembegalan lewat CCTV. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin (kedua kanan) menyebut Erdina dijerat pasal laporan palsu. (CNNIndonesia/FNR)