Polisi Ciduk Pelaku Penganiayaan Teman Kencan di Tamansari

CNN Indonesia
Jumat, 08 Mei 2020 23:28 WIB
Fearful rape victim, man holding her arm, black background
Ilustrasi. (Istockphoto/KatarzynaBialasiewicz).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian menangkap dua orang, salah satunya pelaku penganiayaan dan perampokan terhadap seorang wanita yang merupakan teman kencannya di sebuah hotel di Tamansari, Jakarta Barat. Sementara pelaku lainnya ditangkap karena menjadi penadah barang curian.

Pelaku tersebut melakukan penganiayaan dengan menusuk berkali-kali tubuh perempuan berinisial E dan mengambil sejumlah barang berharga.

"Tersangka yang sudah kami amankan inisial M alias Konong sebagai pelaku utama dan pelaku kedua IR sebagai penadah," kata Kapolres Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur dalam siaran langsung di akun Instagram Polres Metro Tamansari, Jumat (8/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ghafur mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (3/5) dini hari lalu di kamar 120 hotel.


Kejadian tersebut bermula saat pelaku M dan korban berkomunikasi lewat aplikasi MiChat pada Sabtu (2/5). Keduanya sepakat kencan kilat dan bertemu di Hotle Sumi, Tamansari.

Pada Minggu (3/5) sekitar pukul 02.00 dini hari, pelaku tiba di hotel yang telah disepakati. Sedangkan korban telah lebih dulu berada di hotel tersebut.

Setelah bertemu, korban sempat meminta uang sebesar Rp600 ribu kepada pelaku. Selanjutnya, keduanya pun melakukan hubungan intim.

Usai melakukan hubungan badan, pelaku justru mencekik korban. Penganiayaan ini diawali ketika keduanya cekcok.

"Karena tadinya korban awal janjian jam 23.00 namun pelaku tidak datang-datang, jadi korban agak kesal. Sehingga timbul lah perkataan tidak baik. Korban bilang, 'ada uang nggak sih, kalau nggak ada uang ya udah'," tutur Ghafur.


Usai dicekik, korban sempat melawan dengan menendang pelaku. Perbuatan itu membuat pelaku makin naik pitam. Dia mengambil pisau lipat yang dibawa dan menusuk korban berkali-kali.

"Penikaman berkali-kali ke tubuh korban, sesuai hasil visum ada 12 tusukan yang beberapa tusuk di punggung, leher, dada, lengan sebelah kiri," ucap Ghafur.

Setelah ditusuk, korban sempat pingsan namun sadar kembali. Saat sadar korban lantas menghubungi temannya untuk meminta pertolongan.

Mengetahui itu, pelaku kembali menghajar wajah korban dan menghantamkan kepalanya ke tembok.

Pelaku juga sempat berusaha mencekoki korban dengan obat berwarna hijau namun korban menggigit tangan pelaku.


Tak lama kemudian korban pingsan kembali. Pelaku melarikan diri sembari membawa beberapa barang berharga seperti ponsel dan cincin emas.

Kejadian itu terungkap setelah teman korban yang sempat ditelponnya menghubungi pihak hotel lalu melaporkannya ke polisi.

Ghafur lebih lanjut menjelaskan, sejak awal pelaku memang mengincar barang berharga dengan mencari sasaran melalui aplikasi MiChat.

"Motif pelaku dari awal niat melakukan perampokan dan penganiayaan, jadi melalui aplikasi MiChat (pelaku mencari korban)," ujar Ghafur.

Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Sementara IR selaku penadah barang curian dijerat dengan Pasal 480 KUHP. (dis/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER