Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (
IDI), Pukovisa Prawiroharjo mengklarifikasi saran bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait Salat Idulfitri 1441 Hijriah berjamaah di masjid saat pandemi
virus corona (Covid-19).
Pukovisa mengatakan persoalan ibadah keagamaan adalah hal sensitif. Ia menegaskan posisinya menghormati para pemuka seluruh agama, termasuk Islam.
Pukovisa menyatakan dirinya hanya memberikan kaidah umum terkait kebijakan apapun terkait relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tengah direncanakan pemerintah.
Ia menilai relaksasi PSBB perlu disertai simulasi dan didukung oleh data yang kuat terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau masih basisnya asumsi lebih baik jangan," kata Pukovisa dalam keterangannya kepada
CNNIndonesia.com.
Pukovisa mengatakan hal itu bertujuan untuk memutus rantai penularan corona karena merupakan agenda kemanusiaan. Langkah itu, kata dia, memiliki nilai tinggi pula dalam agama dan budaya.
Ia berpandangan pencegahan penyebaran corona lewat kerumunan sebagai potensi cluster penularan sudah dianalisis dalam aturan global maupun nasional.
"Agenda kemanusiaan ini jangan sampai terkorbankan. Itu saja sebagai kaidah umum yang disampaikan," kata dia.
Melihat hal itu, Pukovisa berpandangan Pemda dan seluruh pemangku kepentingan bisa menerapkan pelonggaran PSBB, asalkan kebijakan tersebut sudah berbasis simulasi dan data, serta bisa memastikan potensi penularannya nihil.
"Dan ini berlaku untuk seluruh kegiatan baik dilatari keagamaan, sosial, budaya, dan sebagainya," kata dia.
Sebelumnya Pemprov Jatim mengeluarkan surat yang membolehkan pelaksanaan ibadah salat berjemaah di bulan Ramadan dan Salat Idulfitri 1441 Hijriah di masjid. Salah satunya untuk masjid terbesar di Surabaya, yakni Masjid Al Akbar.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjelaskan alasan pihaknya mengizinkan Masjid Al Akbar menggelar salat berjemaah, termasuk salat Idulfitri 1441 Hijriah.
Khofifah mengaku berpegang pada aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dibuatnya. Dalam aturan itu tak ada pelarangan ibadah di masjid saat pandemi virus corona, melainkan hanya pembatasan.
Masjid Al Akbar Surabaya memiliki daya tampung 59 ribu orang. Luas bangunan dan fasilitas penunjang mencapai 22.300 meter persegi. Masjid ini berlokasi di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Surabaya.
Dalam peta sebaran yang dirilis Pemerintah Kota Surabaya, di Kelurahan Pagesangan saat ini tercatat 8 kasus positif virus corona. Sementara di seluruh kelurahan di Kecamatan Jambangan saat ini tercatat sebanyak 28 kasus positif virus corona.
Kecamatan Jambangan sendiri masuk dalam wilayah Surabaya Selatan. Di wilayah tersebut saat ini terdapat 228 pasien terkonfirmasi Covid-19. Surabaya Selatan juga tercatat sebagai wilayah kedua di Surabaya, yang memiliki kasus corona terbanyak, di bawah Surabaya Timur dengan total 350 pasien Covid-19.
Kota Surabaya menjadi daerah yang memiliki kasus positif virus corona tertinggi di Jatim, dengan 1.035 kasus per Sabtu (16/5). Total keseluruhan pasien positif corona di Jatim yang sudah menyentuh angka 2.088.
(rzr/gil)
[Gambas:Video CNN]