Kemenpan RB Susun Skema Kerja ASN Kondisi New Normal

CNN Indonesia
Senin, 18 Mei 2020 13:55 WIB
Sejumlah Pegawai negeri sipil (PNS) Pemrov DKI 
mengikuti upacara Hari Kelahiran Pancasila di Silang Monas, Jakarta, 1 Juni 2019.
Pemerintah menginstruksikan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengikuti upacara tersebut jelang libur panjang dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Aparatur Sipil Negara (ASN). Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tengah menyiapkan kebijakan kerja untuk aparatur sipil negara (ASN) di tengah pandemi covid-19 atau corona.

"Menyiapkan kebijakan untuk ASN ketika saatnya nanti harus masuk kerja di kantor dalam kondisi new normal," ujar Sekretaris Jenderal KemenPANRB Dwi Wahyu Atmaji kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Senin (18/5).

Namun hal tersebut, katanya, masih dalam pembahasan sehingga ia belum bisa memberikan gambaran new normal atau normal baru di lingkungan pemerintahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun menegaskan kebijakan bekerja di rumah bakal tetap berlanjut hingga 29 Mei. Hingga kini KemenPANRB belum berencana mencabut kebijakan bekerja di rumah sampai waktu yang ditentukan.
Dwi mengatakan kebijakan bekerja dari rumah bagi ASN bakal menyesuaikan status keadaan darurat dan kebijakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sedangkan merespon ASN Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang mulai bekerja hari ini, ia menyatakan hal tersebut tak melanggar aturan karena tidak semua pegawai masuk kantor.

"WFH itu ada WFH full dan WFH tidak full, yang hadir di kantor minimal guna memastikan penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik tetap berjalan," jelasnya.
Kebijakan bekerja dari rumah, lanjutnya, dilakukan di daerah dengan status PSBB. Sehingga untuk NTT sebagian ASN diperbolehkan berkantor kembali.

Diketahui ASN di Pemprov NTT kembali bekerja mulai hari ini. Kepala Biro Humas Sekretariat Daerah NTT Marius Ardu Jelamu menekankan aktivitas bekerja tetap menerapkan protokol kesehatan.

Ia menjelaskan tak semua ASN diharuskan masuk setiap hari. Giliran berkantor ASN disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah di hari terkait.

Sedangkan KemenPANRB menetapkan kebijakan WFH berlaku hingga 29 Mei. Dalam hal ini ASN juga tidak diperkenankan mudik. Jika melanggar ASN bisa dikenakan sanksi disiplin. (ain/fey/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER