Warga yang tak mau menerima BST itu bernama Ponikem. Dia merasa masih bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan ditopang kedua anaknya yang telah bekerja.
"Ada tetangganya yang lebih merasa berhak atas bantuan itu. Kemudian saya kembalikan bantuan yang telah saya terima supaya dialihkan ke tetangga yang lebih membutuhkan," kata Ponikem seperti dikutip Antara, Senin (18/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, ada 2.351 keluarga penerima manfaat (KPM) di 10 desan di Kecamatan Panjatan yang diberikan BST. Salah satunya adalah Ponikem yang tak mau menerima, lalu memberikan kepada tetanggannya.
Kepala Dinas Dinsos PPPA Kabupaten Kulon Progo, Irianto mengatakan tidak ada yang salah dari tindakan tersebut. Ponikem memang terdaftar sebagai penerima dan telah menerima BST.
Tidak masalah jika BST tersebut diberikan lagi kepada orang lain, karena Ponikem sudah menerimanya terlebih dahulu secara resmi.
"Sebab secara administrasi tidak dapat diubah, karena akan memerlukan waktu yang lama, saya sudah komunikasi dengan Kantor Pos selaku pihak penyalur bahwa tindakan tersebut sah-sah saja," kata Irianto.