Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya sudah meminta izin ke pimpinan DPR untuk bisa menggelar rapat kerja tersebut di tengah masa reses yang sedang berjalan saat ini.
"Rabu kami akan rapat dengan Mendagri dan KPU untuk membahas tahapan itu (Pilkada Serentak 2020)," kata Doli lewat pesan singkat, Senin (18/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita hitung juga berdasarkan hari pemungutan suara 9 Desember. Dari berbagai kemungkinan itu, yang kita paling baik, paling memungkinkan, itu tahapan kita mulai kembali 6 Juni 2020," kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi dalam Uji Publik Rancangan PKPU tentang Perubahan Jadwal Pilkada 2020 yang disiarkan laman Facebook KPU Republik Indonesia, Sabtu (16/5).
Meski begitu, ada dua syarat tahapan pilkada dimulai bulan depan. Pramono mengatakan harus ada kejelasan soal status penanganan pandemi. Selain itu, harus sudah ada PKPU khusus keadaan bencana.
Terawan mengatakan bisa saja hanya Indonesia yang tetap menyelenggarakan pemilu di masa pandemi corona.
"Rasanya tidak elok, kita juga melihat negara-negara lain. Kalau kita menyelenggarakan sendiri saya kira lucu, sebab ini adalah kondisi pandemi," kata Terawan dalam Uji Publik Rancangan PKPU tentang Perubahan Jadwal Pilkada 2020 yang disiarkan laman Facebook KPU Republik Indonesia, Sabtu (16/5).
Terawan menjelaskan kondisi saat ini bukan wabah biasa. Status pandemi berarti penyebaran penyakit berskala global, menjadi perhatian dunia. (mts/kid)