Gubernur Jabar sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jabar Ridwan Kamil mengatakan merekomendasikan agar Salat Idulfitri 1441 Hijriah diselenggarakan di rumah masing-masing.
"Salat Idul Fitri tidak dilakukan di tempat kerumunan, tempat umum, mengacu kepada level kewaspadaan di 27 kabupaten/kota," ujarnya, pada Senin (18/5) dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(PSBB) tidak lagi berbasis maksimal di 27 kabupaten/kota, tapi akan menjadi PSBB provinsi dengan proporsional di mana yang masih zona merah itu akan dilanjutkan," katanya.
"Tadi telah disepakati, kita diminta untuk mengimbau seluruh masyarakat melakukan (Salat Id) di rumah. Diimbau dengan sangat untuk melakukan di rumah," katanya.
Infografis: CNN Indonesia/Basith Subastian |
Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengakui pihaknya mengizinkan Salat Id di tempat umum bagi daerag dengan zona hijau Corona.
Hal ini, katanya, sudah sesuai dengan Permenkes 9 tahun 2020. Bahwa, kegiatan yang melibatkan banyak orang, termasuk ibadah, hanya diizinkan pada daerah zona hijau dengan sejumlah syarat.
"Kita di Sumbar, yang bisa itu mungkin di Sawahlunto karena sampai saat ini daerahnya masih 'hijau' atau bebas Covid-19," katanya.
"Namun nanti itu akan diatur oleh pemerintah kota/kabupaten berdasarkan kearifan lokal dan koordinasi dengan seluruh pihak terkait seperti Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) serta mematuhi syarat dan protokol kesehatan," katanya.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi itu seperti jumlah jamaah jangan terlalu banyak, tempat salat harus luas agar bisa diatur jarak antar jamaah minimal 1 meter.
Kemudian, panitia harus mensosialisasi protokol kesehatan kepada jamaah sholat Id, antara lain menyiapkan cuci tangan/penyediaan sanitizer, pakai masker, bawa sajadah sendiri, khotbah tidak panjang, salatnya cukup ayat-ayat pendek.
Infografis: CNN Indonesia/Basith Subastian |
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh mengingatkan Salat Idulfitri memang bisa dilakukan di rumah selama wabah Covid-19 atau Corona.
"Salat boleh dilakukan di rumah terutama masyarakat yang ada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," ujarnya pada konferensi pers daring Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Senin (18/5).
Kasus corona di Indonesia sendiri terus bertambah hingga hari ini. Jumlahnya sudah mencapai 18.010 kasus positif, dengan 4.324 kasus sembuh dan 1.191 kasus meninggal dunia.
(fey/antara/arh)
Infografis: CNN Indonesia/Basith Subastian
Infografis: CNN Indonesia/Basith Subastian