Jakarta, CNN Indonesia -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyebut telah menindak dan memberi sanksi kepada 9.580 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua dalam rangka mencegah penyebaran virus corona. Data tersebut dihimpun sejak 24 April hingga Senin, (18/5) kemarin.
"Jumlah pelanggar sampai hari ini, 9.580 pelanggar," kata Arifin saat dikonfirmasi, Senin (18/5) kemarin.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.091 pelanggar merupakan perorangan. Sementara, sisanya 3.441 merupakan tempat usaha, 17 pabrik, dan 31 kantor yang dikenakan sanksi oleh Satpol PP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelanggar itu diberikan sanksi sesuai jenis pelanggaran yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Sanksi Bagi Pelanggar PSBB di DKI Jakarta.
Arifin menjelaskan, dari jumlah kategori pelanggaran, sebanyak 441 tempat usaha disegel oleh Satpol PP. Usaha yang disegel merupakan perusahaan maupun perorangan yang tidak diizinkan beroperasi sesuai dengan ketentuan Pergub 33/2020 tentang pelaksanaan PSBB di Jakarta.
Kemudian, sebanyak 8.091 diberikan teguran tertulis ke perorangan atau pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan PSBB.
Berikutnya, selama pelaksanaan PSBB tahap dua ini, Satpol juga memberikan sanksi denda kepada 110 tempat usaha atau perusahaan yang melanggar aturan PSBB.
Sesuai Pasal 7 Pergub 41/2020, nominal denda untuk restoran atau rumah makan berkisar di antara Rp5-10 juta. Kemudian, untuk hotel yang melanggar aturan sanksi dijatuhi denda dengan nominal Rp25-50 juta.
Selain itu, sebanyak 983 orang dikenakan sanksi soal. Mereka umumnya melanggar aturan memakai masker di luar rumah dan masih berkerumun di tempat umum selama PSBB.
205 Perusahaan Ditutup SementaraSementara itu, dari catatan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mencatat, sejak 14 April hingga 18 Mei terdapat 1.222 perusahaan yang masih tidak menaati aturan PSBB. Dari jumlah tersebut, sebanyak 205 perusahaan ditutup sementara karena dinilai melakukan pelanggaran terhadap aturan PSBB.
"205 perusahaan yang tidak dikecualikan, namun tetap melakukan kegiatan usahanya telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya," kata Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansah dalam keterangan resminya, Senin (18/5).
Perusahaan yang ditutup sementara operasionalnya itu tersebar di lima wilayah Jakarta. Rinciannya, 51 perusahaan di Jakarta Selatan, 51 perusahaan di Jakarta Barat, 37 perusahaan di Jakarta Utara, 33 perusahaan di Jakarta Pusat, dan 33 perusahaan di Jakarta Timur.
Selain itu, berdasarkan laporan Disnakertrans, sebanyak 308 perusahaan yang tidak dikecualikan namun mengantongi izin dari Kementerian Perindustrian dan tetap melaksanakan kegiatan. Mereka masih belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh dan telah diberikan peringatan.
Kemudian, sebanyak 709 perusahaan yang dikecualikan beroperasi namun masih belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan. Andri mengatakan, kepada 643 perusahaan itu telah diberikan peringatan/pembinaan.
(dmi/osc)
[Gambas:Video CNN]