Jakarta, CNN Indonesia -- Pengurus Pusat Perhimpunan
Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan (
Perdopsi) merekomendasikan aturan kelengkapan persyaratan kesehatan untuk naik pesawat harus dipersiapkan di luar bandara.
Itu adalah bagian dari rekomendasi Perdopsi untuk kebijakan untuk mencegah penularan virus corona (
Covid-19) di area bandara dan kabin pesawat.
"Calon penumpang yang jelas-jelas tidak memenuhi syarat seharusnya sudah tersaring sebelum masuk bandara," kata Ketua Pengurus Pusat Perdopsi, Wawan Mulyawan dalam keterangannya, Senin (18/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Perdopsi pun mengimbau maskapai-maskapai penerbangan menyediakan
call center untuk melengkapi persyaratan kesehatan sehingga tidak menimbulkan kerumunan.
Selain itu, di kabin pesawat, Perdopsi melihat tidak perlu membatasi jumlah kursi pesawat.
Penumpang dan petugas kabin bisa menggunakan
faceshield atau
glass safe dan menggunakan masker sebagai bagian dari protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Perdopsi juga menilai perlu penyediaan beberapa baris kursi belakang untuk tempat karantina penumpang di dalam pesawat untuk antisipasi penumpang yang bergejala Covid-19.
"Akan lebih efektif daripada menyediakan hanya 50 persen - 70 persen kursi penumpang seperti disarankan beberapa pihak," ucap Wawan.
Maskapai juga perlu membuat tutorial
online bagi awak kabin dan penumpang tentang pencegahan penularan Covid-19, termasuk penanganan karantina di pesawat.
Di samping itu, dalam penerbangan juga akan diikutsertakan tenaga kesehatan di pesawat baik spesialis kedokteran penerbangan (SpKP), dokter umum terlatih penerbangan dan memahami pencegahan penularan Covid-19, atau perawat terlatih.
"Maskapai secara ketat memantau kru pesawat dan awak kabin dalam melakukan
physical distancing sebelum dan sesudah penerbangan," katanya.
Wawan mengatakan tak bisa dipungkiri bahwa pesawat merupakan moda transportasi paling aman dan tercepat saat ini, sehingga sangat dibutuhkan di masa pandemi.
"Moda transportasi udara mempunyai kelebihan khusus dalam mempercepat pergerakan manusia dan logistik selama masa pandemi Covid-19 ini," ujarnya.
Atas dasar itulah, Perdopsi meminta pencegahan maksimal di area bandara dan kabin pesawat terkait Covid-19. Sehingga, Perdopsi meminta Menteri Kesehatan memperkuat Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
Salah satu langkah penguatan KKP adalah dengan menambah jumlah personil pengecekan dan pemantauan kesehatan, serta meningkatkan kompetensi personel KKP.
Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara bekerja sama dengan relawan yang kompeten atau Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
"Selain itu, menambah peralatan medis, melakukan penegakan hukum bagi pelanggar physical distancing baik penumpang maupun petugas bandara," kata Wawan.
Selain itu, otoritas bandara juga harus menyiapkan tempat cuci tangan dan secara tegas menindak pelanggar aturan.
(mln/kid)
[Gambas:Video CNN]