Jakarta, CNN Indonesia -- Ribuan perantau dari wilayah Indonesia Timur dan
Bali asal Jawa Timur memadati area
Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (19/5) pagi.
"Di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi jumlah pemudik dari wilayah Timur Indonesia sudah lebih dari ribuan orang. Para pemudik yang merupakan warga perantau dari berbagai kota Jawa Timur ini didominasi oleh penumpang pejalan kaki," dikutip dari siaran
CNNIndonesia TV, Selasa (19/5).
Data dari PT ASDP Indonesia Ferry, tercatat total sebanyak 4.176 penumpang dari Pelabuhan Gilimanuk Bali dengan 2.066 total kendaraan menuju Pulau Jawa. Selain itu, kurang lebih 2.291 penumpang dengan 1.971 unit kendaraan turut diberangkatkan dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi menuju Bali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para perantau mayoritas berasal dari NTB, NTT, Bali dan beberapa daerah wilayah Indonesia Timur lainnya, mereka mengaku terpaksa mudik sebab sumber nafkah terputus di tengah pandemi virus corona (covid-19).
Sigit, salah satu perantau asal Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur mengaku tidak punya pilihan lain selain mudik ke kampung halaman. Ia juga belum mengetahui kapan kembali lagi ke Bali.
"Saya mau ke Nganjuk, habisnya sudah tidak ada kerjaan di Bali, saya pulang sendiri," ujar Sigit.
Sebelumnya, sebanyak 861 orang menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung, kemudian bersandar di Pelabuhan Merak, Banten pada Senin (18/5).
Ratusan penumpang itu kemudian ditampung di lantai dua Terminal Terpadu Merak yang berjarak sekitar 500 meter dari pelabuhan.
Pemerintah sampai hari ini belum mencabut larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus corona. Kebijakan itu telah berlaku sejak 24 April lalu dan berakhir pada 31 Mei mendatang.
Permenhub nomor 25 tahun 2020 mengatur pengendalian transportasi selama masa mudik Idulfitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penularan Covid-19. Kendaraan yang tetap diperbolehkan melakukan perjalanan antarwilayah hanya kendaraan kenegaraan, pengangkut sembako, hingga kendaraan yang bertugas untuk menangani Covid-19.
Namun dalam beberapa pekan terakhir, kebijakan mudik tersebut mengalami pelonggaran. Warga diizinkan pulang kampung dalam situasi darurat namun harus menyertakan surat izin keterangan dari tiga instansi, yakni Gugus Covid-19, Dinas Perhubungan dan Kepolisian.
(khr/wis)
[Gambas:Video CNN]