Jakarta, CNN Indonesia -- Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi menyebut
Bahar bin Smith sempat membuang-buang waktu saat akan ditangkap.
Bahar diketahui ditangkap di kediamannya pada Selasa (19/5) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari tadi.
"Iya jadi dia sengaja untuk mengulur-ulur waktu," kata Benny kepada wartawan, Selasa (19/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Benny, Bahar sengaja mengulur waktu dengan berdalih meminta izin untuk merokok. Tak hanya itu, Bahar juga sempat berdalih ingin bertemu dengan istri hingga mengambil pakaian.
"Itu modus mengulur waktu untuk mengumpulkan massa," ucap Benny.
Benny juga menuturkan Bahar sempat memancing dirinya untuk masuk ke dalam tempat ibadah. Hal itu, kata Benny, juga salah satu upaya Bahar untuk mengulur waktu saat proses penangkapan kembali.
"Kan dia sengaja memancing polisi untuk masuk ke dalam tempat ibadah, gitu, jadi dijebaklah. Kita kan berseragam semua, kita nggak mau masuk ke tempat ibadah karena kita menghargai kan," tuturnya.
Benny mengatakan saat ingin mengamankan Bahar lagi, polisi mengedepankan upaya persuasif dalam proses penangkapan tersebut guna menghindari terjadinya gesekan.
Akhirnya, Bahar pun berhasil dibawa ke Lapas Gunung Sindur untuk kembali menjalani masa penahanan dengan tuduhan pelanggaran kebijakan asimilasi.
Dihubungi terpisah, pengacara Bahar, Aziz Yanuar menyebut pernyataan bahwa kliennya mengulur-ulur saat ditangkap merupakan alasan lucu.
"Alasan lucu dan ngarang," ucap Aziz.
Aziz juga menyebut permintaan Bahar untuk merokok saat penangkapan juga merupakan hal biasa dan tak perlu dibesar-besarkan.
"Itu biasa kan, jadi enggak ada yang perlu dibesarkan, apalagi diinterpretasikan macam-macam, tidak usah lebay aparat," tuturnya.
Untuk diketahui, Bahar bin Smith kembali ditangkap Selasa (19/5) dini hari tadi setelah sempat dibebaskan pada Sabtu (16/5) lalu dari Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor.
Dia dibebaskan lantaran mendapat program asimilasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020.
Bahar menjalani penahanan setelah divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara pada 9 Juli 2019 akibat kasus kekerasan terhadap remaja.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti mengatakan Bahar kembali ditangkap karena dianggap telah melakukan pelanggaran berkait dengan ceramah yang ia lakukan. Alhasil, saat ini menjalani penahanan di Lapas Gunung Sindur.
"Alasan ditangkap karena dia melakukan pelanggaran khusus dalam pelaksanaan asimilasinya. Pelanggaran khusus itu adalah di antara lain ada kegiatan yang bersangkutan yang meresahkan masyarakat dengan video provokatif, ceramah provokatif yang meresahkan masyarakat," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti kepada
CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Selasa (19/5).
(dis/kid)
[Gambas:Video CNN]