104 Kasus di Masa Corona, Hoaks Meninggal hingga Hina Jokowi

CNN Indonesia
Rabu, 20 Mei 2020 13:52 WIB
Ilustrasi Diborgol
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. (Keith Allison/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Inspektur Jenderal Wahyu Hadiningrat menyatakan pihaknya menetapkan 104 orang sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks soal pandemi virus corona (Covid-19).

Para tersangka ditetapkan dari total sebanyak 104 kasus hoaks yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan jajaran satuan kepolisian wilayah tingkat daerah (polda) di seluruh Indonesia.

"Hoaks beberapa jenis mulai dari yang terkait dengan penyebab seseorang meninggal dunia, penyebaran virus corona, kabar yang menyebutkan warga negara asing membawa virus corona ke Indonesia, penghinaan terhadap presiden, hingga hoaks terkait kebijakan pemerintah," jelas Wahyu dalam Rapat Kerja antara Tim Pengawasan DPR RI dengan Kapolri, KPK, dan BPKP yang berlangsung secara daring pada Rabu (20/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain terkait kasus hoaks, Wahyu dalam paparannya juga menyampaikan bahwa polisi telah menindak sejumlah kasus pidana umum dan ekonomi, serta siber.
Dia membeberkan contoh kasus pidana umum yang ditangani terkait pemukulan perawat karena tak diizinkan pulang yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur; melawan petugas saat penerapan PSBB di Bogor, Jawa Barat; hingga penjualan surat bebas Covid-19 di Bali.

Lalu, terkait kasus ekonomi, kasus-kasus yang ditangani polisi antara lain adalah kasus memperdagangkan barang yang ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan yang terjadi di Kalimantan Tengah, serta pencurian alat kesehatan di RSUD Pagelaran Cianjur, gudang farmasi puskesmas di Cilegon dan Dinkes Kalimantan Tengah.

Selain itu, pihaknya juga menindak perdagangan beras yang tidak sesuai dengan ukuran di Kalimantan Tengah.
Insert Status Pasien Risiko Virus CoronaFoto: CNNIndonesia/Basith Subastian
Insert Status Pasien Risiko Virus Corona

Sementara itu, terkait siber, kasus-kasus yang ditindak pihaknya antara lain adalah isu provokatif terkait penanganan Covid-19 oleh Presiden, isu hoaks Wapres Ma'ruf Amin terpapar Covid-19; video prank pemberian bantuan berupa sampah di Bandung, Jawa Barat.

Wahyu berkata, dalam tiga kategori itu, total kasus yang ditangani pihaknya berjumlah 1.490.627 dengan total tersangka 190 orang.

"Pidana umum 1.423.341 kegiatan (dengan) 65 tersangka, ekonomi 55.702 (dengan) tersangka 18 orang, serta siber 11.584 kegiatan (dengan) 107 tersangka," tutur Wahyu. (ain/mts/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER