Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis
Eka Safitra dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Eka merupakan Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota TP4D yang terjerat kasus suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019.
"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Eka Safitra dengan pidana penjara selama empat tahun," demikian petikan putusan yang diterima dari Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (20/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Eka dinilai telah terbukti melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghukum Eka dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Dalam perkara ini pula, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono, divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menghukum Satriawan dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sedangkan JPU mengambil sikap untuk banding.
"Dengan alasan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat terkait perbedaan pasal yang terbukti," kata Jaksa Wawan.
"Tuntutan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a, putusan dakwaan kedua Pasal 11," lanjutnya.
Pasal 12 UU Tipikor mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan Pasal 11 berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
(ryn/wis)
[Gambas:Video CNN]