Eka merupakan Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota TP4D yang terjerat kasus suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghukum Eka dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menghukum Satriawan dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sedangkan JPU mengambil sikap untuk banding.
"Dengan alasan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat terkait perbedaan pasal yang terbukti," kata Jaksa Wawan.
"Tuntutan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a, putusan dakwaan kedua Pasal 11," lanjutnya.
Sedangkan Pasal 11 berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (ryn/wis)