Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak memvonis mantan Bupati Bengkayang
Suryadman Gidot dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.
Suryadman terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak swasta melalui Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Alexius terkait proyek di Kabupaten Bengkayang.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun," demikian petikan putusan yang diterima dari Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (19/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, hakim menuturkan hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa berdampak kepada terseretnya pihak lain yaitu Aleksius; menimbulkan kerugian ekonomi karena uang pemberian pihak swasta sebagai
fee proyek disita untuk negara; dan perbuatan terdakwa menurunkan wibawa pemerintah Kabupaten Bengkayang.
Sedangkan hal yang meringankan adalah perbuatan terdakwa bukan untuk kepentingan pribadi; terdakwa sudah mengembalikan kerugian ekonomi pihak swasta; dan tidak ada kerugian keuangan negara.
"Terdakwa sebagai bupati berperan dalam pembangunan Bengkayang, serta terdakwa berlaku sopan di persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga," tuturnya.
Suryadman dinilai telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghukum Suryadman dengan penjara 6 tahun dan denda Rp200 juta.
Mendengar putusan ini, baik Suryadman maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
Dalam konstruksi perkara, Suryadman disebut menerima uang Rp336 juta dari sejumlah pihak swasta melalui Alexius. Penerimaan itu merupakan pemenuhan tugas Alexius yang diminta Suryadman untuk mengumpulkan uang.
KPK merinci uang tersebut diberikan oleh Bun Si Fat senilai Rp120 juta, Pandus Yosef dan Rodi memberikan Rp160 juta, serta Nelly Margaretha senilai Rp60 juta. Total duit Rp340 juta, namun yang diterima Suryadman hanya Rp336 juta.
Dalam perkara yang sama, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Alexius divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.
Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp4 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara satu bulan.
(ryn/wis)
[Gambas:Video CNN]