Suryadman terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak swasta melalui Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Alexius terkait proyek di Kabupaten Bengkayang.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun," demikian petikan putusan yang diterima dari Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (19/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suryadman dinilai telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghukum Suryadman dengan penjara 6 tahun dan denda Rp200 juta.
Mendengar putusan ini, baik Suryadman maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
KPK merinci uang tersebut diberikan oleh Bun Si Fat senilai Rp120 juta, Pandus Yosef dan Rodi memberikan Rp160 juta, serta Nelly Margaretha senilai Rp60 juta. Total duit Rp340 juta, namun yang diterima Suryadman hanya Rp336 juta.
Dalam perkara yang sama, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Alexius divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.
Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp4 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara satu bulan. (ryn/wis)