Novel Sebut Tiga Saksi Penting Tak Dihadirkan Jaksa di Sidang

CNN Indonesia
Senin, 18 Mei 2020 23:27 WIB
Pemeriksaan kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Senin (6/1).
(CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut setidaknya terdapat tiga saksi penting yang keterangannya tidak dimasukkan ke berkas perkara persidangan.

Ia mengatakan saksi tersebut merupakan orang yang mengetahui saat dirinya tengah diintai pihak-pihak mencurigakan sebelum peristiwa penyiraman air keras terjadi pada 11 April 2017 silam.

"Ini pelaku pernah melakukan pengamatan terhadap diri saya dan saksi ini juga yang pernah bertemu dengan pelaku, sebelum pelaku menyerang saya," kata Novel dalam diskusi webinar bersama Indonesia Corruption Watch (ICW), Senin (18/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Novel, saksi tersebut mengetahui penyiraman air keras tidak terjadi secara spontan. Ia menyimpulkan serangan terhadapnya dilakukan secara terorganisasi, tidak hanya oleh dua pelaku saja.

Ia mengungkapkan saksi penting tersebut di luar nama yang sebelumnya sudah bersaksi dalam persidangan maupun saksi yang nantinya akan dipanggil.

Novel mengatakan saksi penting itu sebetulnya telah diperiksa penyidik Polri tidak hanya sekali. Namun, ia merasa aneh keterangan para saksi itu sama sekali tidak masuk ke berkas perkara persidangan.

"Saya kemudian bertanya kepada jaksa penuntutnya, kenapa kok saksi penting ini tidak dihadirkan, tidak masuk dalam berkas perkara," ujar dia.

"Jaksa hanya mengatakan saya tidak tahu, kami hanya menerima dari penyidik Polri bahwa inilah saksi-saksinya. Dan ketika ditanya kembali terkait dengan kesaksian-kesaksian yang penting, mereka seperti tidak bisa tidak berdaya kecuali ada pihak lain, dari luar di persidangan yang menyampaikan permohonan," lanjutnya.

Berdasarkan hal tersebut, Novel meminta tim hukumnya untuk menyampaikan mengenai permohonan kehadiran saksi persidangan ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saksi ini adalah orang-orang yang sangat diketahui bahwa mereka mempunyai pengetahuan dan informasi-informasi yang cukup banyak terkait dengan serangan kepada diri saya," kata dia.

Dalam kasus ini, yang menjadi terdakwa adalah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Mereka sebelumnya diketahui sebagai anggota aktif Polri juga. Pada 28 Desember 2019, saat dipindahkan dari tahanan Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri, salah satu tersangka mengatakan dirinya tidak menyukai tindak-tanduk Novel.

"Tolong dicatat. Saya tidak suka Novel karena dia pengkhianat," kata Ronny kala itu.

Penyidik KPK Novel Baswedan (kedua kanan) selaku korban berbincang dengan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nzPenyidik KPK Novel Baswedan (kedua kanan) selaku korban berbincang dengan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 30 April 2020. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Penyiraman air keras kepada Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017 lalu. Sejak saat itu, polisi melakukan penyelidikan dalam jangka waktu lama. Polisi membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan yang terdiri dari sejumlah elemen dari aktivis, tokoh masyarakat, hingga anggota Polri sendiri.

Penyelidikan tim gabungan gagal mengungkap pelaku penyerangan. Setelah itu Polri membentuk tim teknis kasus Novel Baswedan yang dipimpin Kabareskrim yang saat itu dipimpin Idham Aziz--saat ini Kapolri.

Dan, pada 27 Desember 2019, Polri yang sudah dipimpin Idham pun mengumumkan telah mengamankan dua tersangka penyerang Novel. (ryn/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER