"Personel yang bertugas mengidentifikasi calon penumpang yang membawa dokumen tidak valid hingga surat keterangan rapid test/PCR yang kedaluwarsa," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) selaku Ketua Pengarah Gugus Tugas Soetta Muhammad Awaluddin, Jumat (22/5).
Awaluddin tak menjelaskan lebih lanjut mengenai penumpang yang ditolak berangkat tersebut, namun ia menyebut Gugus Tugas Soekarno Hatta menetapkan berbagai prosedur yang salah satunya adalah penanganan keberangkatan dan kedatangan penumpang pesawat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
239 personel terdiri dari Aviation Security dan Medical Service Assistant dari AP II, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kementerian Kesehatan, Imigrasi, Bea dan Cukai, Karantina, serta TNI/Polri.
Mereka akan mengawal berjalannya prosedur keberangkatan penumpang rute domestik dan kedatangan penumpang rute internasional.
Menurut dia, Bandara Soekarno Hatta memiliki peran vital untuk percepatan penanganan pandemi virus corona. Karenanya, Gugus Tugas Soekarno Hatta dibentuk dan bertugas untuk memastikan operasional bandara selalu merujuk kepada Permenhub 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Kemudian, Permenhub 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H, Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 04/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Lalu, SE Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan 32/2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Terakhir, mengacu kepada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah Pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
[Gambas:Video CNN]
(bir)