Pemkab Tangerang Larang Takbir Keliling, Salat Id di Rumah

CNN Indonesia
Sabtu, 23 Mei 2020 13:23 WIB
Pelaksanaan ibadah Salat Id di Masjid Jami Al Muhajirin, Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Rawa Bebek, Cakung, Jakarta, Jumat, 5 Juni 2019. Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 14340 Hijriyah jatuh pada hari Jumat, 5 Juni 2019. CNN Indonesia/Bisma Septalisma
Pemkab Tangerang meniadakan salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H. Warga diminta salat dari rumah masing-masing. Ilustrasi salat Id. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kabupaten Tangerang meniadakan pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilakukan secara berjamaah. Masyarakat diminta melakukan salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di rumah masing-masing di tengah pandemi virus corona.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443.2/1638/Huk/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Rumah Ibadah dan/atau di Tempat Tertentu di Tengah Pandemi Virus Coorona.

"Salat Id agar dilakukan di rumah masing-masing," ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (23/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat edaran tersebut juga mengatur warga untuk tidak melakukan takbiran keliling. Takbir cukup dilakukan di masjid/mushala dengan menggunakan pengeras suara.

Penanggung jawab masjid/mushala, kata Ahmed, wajib menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid. "Takbir di masjid wajib dilaksanakan, dengan maksimal 5 orang per masjid," imbuh dia

Lebih lanjut Ahmed menuturkan sesuai surat edaran, pelaksanaan silaturahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul fitri pun bisa dilakukan melalui video call/conference.

Sementara dalam hal terkait pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah), diatur untuk meminimalkan kontak fisik dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Diketahui, sebelumnya pemerintah telah memutuskan untuk melarang pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 H secara berjamaah di masjid atau lapangan. Kebijakan tersebut diambil untuk memutus penyebaran virus corona di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan keputusan itu diambil dalam rapat terbatas kabinet yang digelar pada Selasa (19/5).

"Kegiatan keagamaan yang sifatnya masif, seperti salat berjamaah di masjid atau salat id di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang," terang Mahfud usai rapat terbatas kabinet.

[Gambas:Video CNN]

(yoa/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER