"Meski tidak sesuai harapan, kami menghargai putusan MK," ujar Susanto melalui pesan singkat, Sabtu (23/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya MK menolak gugatan uji materiil Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (19/5), MK menegaskan tidak ada kewajiban daerah untuk membentu KPAID sebagai lembaga independen.
Para pemohon tersebut sebelumnya meminta MK menguji Pasal 74 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak. Mereka mendalilkan dengan tak adanya frasa 'termasuk Komisi Perlindungan Anak Daerah" dalam norma Pasal 74 ayat (1), dan tak ada kata 'wajib' bagi daerah KPAID pada pasal 74 ayat 2 itu akan berdampak terhadap berkurangnya perlindungan anak.
Mereka berdalih, KPAI tak memiliki kapasitas untuk menjangkau pengawasan penyelenggaraan hak anak di seluruh pelosok Indonesia.
Namun, dalam pertimbangan hukum pada putusan yang dibacakan, majelis hakim MK berpendapat risiko tumpang tindih lembaga pusat dan daerah yang melakukan tuoksi sama.
"Tujuan pembentukan lembaga tidak akan optimal yang pada akhirnya bermuara pada pemborosan keuangan negara," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang membacakan pertimbangan dalam putusan seperti dikutip dari situs MK.
"Bukan berarti daerah terlepas sama sekali dari pelaksanaan fungsi pengawasan. Dalam konteks pelaksanaan otonomi daerah, fungsi pengawasan merupakan fungsi yang inheren dalam penyelenggaraan pemerintahan," kata dia.
Oleh karena itu, pemerintah pusat harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah lewat kementerian atau lembaga terkait. Itu, kata dia, sesuai dengan yang termaktub dalam Pasal 91 UU 23/2014 tentang Pemda.
"Dalam konteks inilah, KPAI seharusnya bersinergi dengan pemerintah daerah agar hak konstitusional anak dapat semakin terjamin dan terpenuhi," ujar Enny membacakan pertimbangan itu. (mln/kid)