Sudah Jadi UU, MK Akan Tolak Uji Materi Perppu Corona

CNN Indonesia
Selasa, 12 Mei 2020 22:53 WIB
Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memberikan keterangan kepada media mengenai putusan pengujian UU MD3 terkait Hak Angket DPR, Jakarta 15 Februari 2018.
Jubir MK Fajar Laksono. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang penanganan dampak Covid-19 tidak dapat diterima karena telah ditetapkan oleh DPR menjadi UU.

Saat sudah jadi UU, katanya, Perppu yang sedang diuji kini telah kehilangan objek.

"Andaikata Perppu sudah ditetapkan dan disahkan menjadi UU sebelum diperiksa lebih lanjut oleh MK, maka MK akan memutus perkara dengan amar putusan tidak dapat diterima karena perkara kehilangan objek," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada CNNIndonesia.com, Selasa (12/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fajar menyatakan para pemohon nanti dapat juga menguji UU tentang Penetapan Perppu tersebut dengan cara membuat permohonan baru.

"Tetapi terhadap UU tentang penetapan Perppu itu, terbuka untuk diuji materi dengan permohonan baru. Permohonan pengujian UU, bukan lagi pengujian Perppu," lanjutnya.

Diketahui, sejauh ini ada tiga pihak pemohon uji materi Perppu Corona di MK. Misalnya, pihak Amien Rais, Din Syamsuddin dkk., serta Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

(ryn/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER