Kepolisian telah menghentikan layanan itu secara sementara dengan berbagai kebijakan sejak Maret untuk menanggulangi penularan virus corona (Covid-19).
"Untuk hari raya Lebaran sementara tidak ada kunjungan di rutan Polda Metro Jaya," kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas S Imam kepada CNNIndonesia.com, Minggu (24/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan melarang kunjungan agar tahanan tidak terpapar virus dari luar rutan bukan cuma dilakukan di Indonesia, melainkan juga banyak negara yang kena dampak pandemi.
Pada umumnya waktu kunjungan tahanan dijadwalkan pada Senin hingga Kamis, namun selama pandemi ditetapkan hanya boleh pada Senin dan Kamis. Semasa pandemi waktu kunjungan dibatasi hanya 30 menit saja.
Meski demikian, sejak 24 Maret, Polda Metro Jaya akhirnya memberlakukan kebijakan penghentian sementara waktu layanan membesuk tahanan guna mencegah penyebaran virus corona.
"Waktu kunjungan untuk sementara ditiadakan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19," kata Barnabas saat dihubungi, Selasa (24/3). (dis/fea)